KPU Bali Menyiapkan Bantuan Layanan Pendaftaran Calon DPD RI
Masa pendaftaran calon anggota DPD pada Pemilu 2024 sudah dekat. KPU Bali menyiapkan layanan bantuan untuk membantu melayani bakal calon anggota DPD Provinsi Bali menyiapkan persyaratan pendaftaran calon anggota DPD RI.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Bali menyiapkan layanan bantuan bagi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah yang akan mengikuti proses pendaftaran untuk Pemilu 2024. Harapannya, hal itu bisa membuat para bakal calon lebih mudah mematuhi semua aturan yang sudah diterapkan.
”Layanan bantuan mulai dari informasi hingga strategi mengumpulkan persyaratan (pendaftaran calon DPD),” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Minggu (16/4/2023).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Lidartawan mengatakan, persyaratan pendaftaran untuk Pemilu 2024 masih mengacu Peraturan KPU 2022 perihal Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD. Namun, KPU kini sedang menunggu perubahan atas Peraturan KPU 2022 tersebut setelah DPR menyetujui rancangan perubahan Peraturan KPU terkait pencalonan anggota DPD RI.
Anggota KPU Bali untuk Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Luh Putu Sri Widyastini, mengatakan, masa pendaftaran persyaratan calon anggota DPD RI bakal dibuka mulai Senin (1/5/2023). Proses verifikasi administrasi persyaratan calon, penyerahan perbaikan persyaratan, sampai verifikasi administrasi perbaikan persyaratan calon dijadwalkan hingga 28 Agustus 2023.
Widyastini mengingatkan para bakal calon anggota DPD yang akan mendaftar agar menyiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran. Salah satu poin utamanya terkait tambahan syarat bagi bakal calon anggota DPD tidak pernah menjadi terpidana lima tahun atau lebih.
”Hal itu menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat bakal calon peserta Pemilu 2024,” katanya.
”Ikuti semua aturan yang sudah ditetapkan agar jalannya tata cara pemilihan bisa berjalan lancar,” kata Sunadra.