Penuhi Syarat Dukungan, 18 Bakal Calon DPD Provinsi Bali Ditetapkan
KPU Bali menetapkan 18 orang bakal calon anggota DPD Provinsi Bali setelah mereka dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal. Para bakal calon anggota DPD itu diminta menyiapkan diri untuk proses pendaftaran.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menetapkan 18 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Bali. Sebanyak 18 orang itu dinyatakan telah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih. Para bakal calon itu diminta agar menyiapkan diri untuk mengikuti pendaftaran calon perseorangan DPD untuk Pemilu 2024.
Penetapan 18 bakal calon tersebut diumumkan dalam rapat pleno rekapitulasi akhir persyaratan dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD Provinsi Bali, Selasa (11/4/2023).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Sebelumnya, KPU Bali menyatakan empat bakal calon anggota DPD, yang menjalani proses verifikasi perbaikan kedua, sudah memenuhi syarat. Oleh karena itu, mereka ditetapkan bersama 14 orang lain sebagai bakal calon anggota DPD Provinsi Bali.
”Silakan mencari dan melengkapi syarat calon dan pendaftaran pencalonan DPD sesuai peraturan,” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. Pendaftaran calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 diperkirakan dimulai 1 Mei 2023.
Lidartawan memaparkan, sebanyak 18 bakal calon anggota DPD Provinsi Bali itu dinilai sudah memenuhi syarat dukungan minimal pemilih sebanyak 2.000 orang. Dari hasil rekapitulasi akhir, seluruh bakal calon anggota DPD Provinsi Bali itu memiliki dukungan pemilih terverifikasi di atas 2.000 orang.
Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III tercatat sebagai bakal calon anggota DPD Provinsi Bali dengan jumlah dukungan paling banyak, yakni 5.179 dukungan. Adapun Made Widhi Dharma menjadi bakal calon dengan dukungan terbanyak kedua, yakni sebanyak 4.544 dukungan.
Sementara itu, terdapat tiga bakal calon yang terverifikasi memiliki jumlah dukungan sedikit di atas batas minimal pemilih. Ketiga bakal calon itu adalah I Wayan Geredeg dengan jumlah dukungan sebanyak 2.037 orang, I Wayan Sedang dengan jumlah dukungan 2.070 orang, dan I Wayan Sukayasa dengan jumlah dukungan 2.070 orang.
Silakan mencari dan melengkapi syarat calon dan pendaftaran pencalonan DPD RI sesuai peraturan
Anggota Bawaslu Bali I Ketut Rudia mengatakan, Bawaslu Bali dan jajarannya turut mengawal dan mengawasi proses verifikasi dukungan bakal calon anggota DPD. Menurut Rudia, hasil pengawasan jajaran Bawaslu menunjukkan proses verifikasi sudah dijalankan sesuai prosedur.
”Kami di Bawaslu berharap dan terus mengingatkan para bakal calon DPD Provinsi Bali yang sudah ditetapkan KPU Bali agar memedomani peraturan perundang-undangan, yang berlaku,” kata Rudia.