Verifikasi Faktual Dukungan Pemilih DPD Dimulai Hari Ini
Tahap verifikasi faktual kesatu bakal calon anggota DPD RI asal Bali dimulai. Satu orang bakal calon yang merupakan mantan bupati mengundurkan diri.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Verifikasi faktual dukungan pemilih bakal calon anggota DPD dari Provinsi Bali tahap kesatu dijadwalkan dimulai Senin (6/2/2023) ini. Sosialisasi terkait hal itu pada Minggu malam di Denpasar, Bali, diwarnai pengunduran diri salah satu calon anggota DPD. Dengan demikian, jumlah bakal calon anggota DPD Provinsi Bali yang akan bertarung dalam Pemilu 2024 menjadi 18 orang.
”Ini langkah keterbukaan,” kata Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam acara sosialisasi yang digelar secara daring dan luring itu. Setiap bakal calon anggota DPD RI dan tim langsung dilibatkan bersama KPU dalam menyiapkan cuplikan daftar konstituennya di setiap kabupaten dan kota.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Komisioner KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini, mengatakan, jadwal tahap verifikasi faktual kesatu berlangsung sekitar tiga minggu, yang dimulai Senin (6/1/2023) sampai Minggu (26/2/2023). KPU sudah menyiapkan mekanisme pengambilan sampel verifikasi faktual dengan menggunakan metode Krejcie-Morgan. Para bakal calon anggota DPD bersama tim menentukan nomor awal sampel konstituen yang kemudian menjadi bahan bagi KPU dalam melaksanakan verifikasi faktual.
Seorang bakal calon anggota DPD di Provinsi Bali diputuskan lolos verifikasi administrasi setelah memenuhi syarat dukungan minimal 2.000 orang dengan sebaran dukungan pemilih minimal di lima kabupaten/kota dari sembilan kabupaten/kota di Bali. Dengan menggunakan metode Krejcie-Morgan, dalam tahap verifikasi faktual kesatu, ambang batas jumlah dukungan bakal calon yang terverifikasi secara faktual minimal 322 orang.
Seorang bakal calon anggota DPD perwakilan Provinsi Bali, yang hadir di KPU Provinsi Bali, Minggu malam, I Gusti Agung Ngurah Sudarsana, menyatakan, pihaknya siap mengikuti tahap verifikasi faktual dukungan pemilih. Sudarsana mengungkapkan, dirinya baru kali pertama mengikuti pemilu sebagai peserta sehingga belum dapat membandingkan apakah metode Krejcie-Morgan, yang akan digunakan KPU, lebih efektif dan memudahkan bagi bakal calon peserta pemilu atau tidak. ”Namun, saya memastikan siap,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Lidartawan juga mengumumkan perihal pengunduran diri seorang bakal calon anggota DPD, yakni Anak Agung Gde Agung, yang merupakan Bupati Badung pada 2005-2015. Pengunduran diri calon disampaikan melalui surat, yang ditandatangani Anak Agung Gde Agung dan bermeterai ke KPU Provinsi Bali.
Kompas sudah menghubungi tim narahubung Anak Agung Gde Agung, Minggu (5/2/2023) malam, untuk mengonfirmasi perihal pengunduran diri itu, tetapi tidak mendapatkan tanggapan ataupun balasan.
Dengan mundurnya Anak Agung Gde Agung itu, jumlah bakal calon anggota DPD RI Provinsi Bali yang akan mengikuti tahap verifikasi faktual tersisa 18 orang dari 19 orang yang sebelumnya memenuhi syarat verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih bakal calon DPD.
Mundurnya Anak Agung Gde Agung juga mengurangi persaingan antarmantan kepala daerah yang ikut berkontestasi dalam pemilihan DPD perwakilan Bali pada pemilu 2024. Kontestasi masih diramaikan dengan kehadiran Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra yang merupakan Wali Kota Denpasar 2008-2021 dan I Wayan Geredeg, Bupati Karangasem dua periode, yakni, 2005-2010 dan 2010-2015.