logo Kompas.id
NusantaraKorupsi Dana Desa, Seorang...
Iklan

Korupsi Dana Desa, Seorang Kepala Desa di Aceh Besar Divonis 3 Tahun Penjara

Seorang kepala desa di Kabupaten Aceh Besar dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana desa sehingga merugikan negara sebesar Rp 400 juta. Terdakwa divonis 3 tahun penjara serta denda Rp 50 juta.

Oleh
ZULKARNAINI
· 3 menit baca
Suasana bagian depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Rabu (12/4/2023).
KOMPAS/ZULKARNAINI

Suasana bagian depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Rabu (12/4/2023).

BANDA ACEH, KOMPAS — Andiani, mantan Keuchik Gampong atau Kepala Desa Piyeung Lhang, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana desa sehingga merugikan negara sebesar Rp 400 juta. Terdakwa divonis 3 tahun penjara serta denda Rp 50 juta.

Sidang pembacaan putusan kasus itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Rabu (12/4/2023). Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Jamil serta anggota Zulfikar dan Elfama Zain.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000