logo Kompas.id
NusantaraTim Kejati Bali Tak Hadir,...
Iklan

Tim Kejati Bali Tak Hadir, Sidang Praperadilan Antara Ditunda

Kasus dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana masuk pengadilan. Rektor Unud mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka. Sidang perdana praperadilan ditunda karena tim Kejati Bali tidak hadir.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
· 3 menit baca
Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar Kelas IA, yang dipimpin hakim Agus Akhyudi (kanan), Senin (10/4/2023).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar Kelas IA, yang dipimpin hakim Agus Akhyudi (kanan), Senin (10/4/2023).

DENPASAR, KOMPAS — Sidang perdana praperadilan atas penetapan tersangka yang dimohonkan pihak Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara ditunda. Penundaan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar Kelas IA, Kota Denpasar, Senin (10/4/2023), disebabkan ketidakhadiran pihak Kejaksaan Tinggi Bali selaku termohon.

Pihak I Nyoman Gde Antara mengajukan praperadilan terkait penetapan Antara sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018 sampai 2022.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000