Tim Kejati Bali Tak Hadir, Sidang Praperadilan Antara Ditunda
Kasus dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana masuk pengadilan. Rektor Unud mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka. Sidang perdana praperadilan ditunda karena tim Kejati Bali tidak hadir.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Sidang perdana praperadilan atas penetapan tersangka yang dimohonkan pihak Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara ditunda. Penundaan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar Kelas IA, Kota Denpasar, Senin (10/4/2023), disebabkan ketidakhadiran pihak Kejaksaan Tinggi Bali selaku termohon.
Pihak I Nyoman Gde Antara mengajukan praperadilan terkait penetapan Antara sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018 sampai 2022.
Antara, yang juga Rektor Unud, Bali, dinyatakan berperan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana SPI tersebut.
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Agus Akhyudi, yang memimpin sidang praperadilan, memutuskan menunda sidang pertama yang digelar pada Senin (10/4/2023) lantaran pihak termohon, yakni Kejaksaan Tinggi Bali, tidak hadir di ruang sidang.
Kami sudah menerima berkas praperadilan itu dan tim sedang konsolidasi.
Sementara itu, tim penasihat hukum Antara sudah hadir dan berada di ruang sidang. Hakim Agus Akhyudi kemudian memutuskan sidang praperadilan itu ditunda untuk digelar kembali pada Senin (17/4/2023).
Ditemui secara terpisah seusai sidang praperadilan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana Putra membenarkan kabar ketidakhadiran pihak Kejati Bali dalam persidangan di PN Denpasar pada Senin. Eka menyatakan, tim jaksa masih konsolidasi untuk menyiapkan materi terkait praperadilan itu secara matang dan komprehensif.
”Kami sudah menerima berkas praperadilan itu dan tim sedang konsolidasi,” kata Eka di Kantor Kejati Bali, Kota Denpasar, Senin.
Sementara itu, saat di Gedung PN Denpasar, pihak penasihat hukum Antara menyatakan memaklumi ketidakhadiran pihak termohon pada sidang pertama praperadilan itu. ”Barangkali pihak kejaksaan membutuhkan waktu,” kata I Nyoman Sukandia.
Adapun Gede Pasek Suardika menerangkan, mereka mempraperadilankan penetapan tersangka terhadap I Nyoman Gede Antara. Menurut Suardika, praperadilan itu sebagai mekanisme menguji bukti hukum dan argumentasi hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana SPI tersebut.
”Kebijakan SPI ini berlaku nasional di seluruh universitas,” kata Suardika di Gedung PN Denpasar, Kota Denpasar, Senin.
Seleksi mahasiswa
Antara, yang saat ini menjabat Rektor Unud, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018 sampai 2022 pada Senin (13/3/2023). Selain Antara, pihak Kejati Bali sudah menetapkan tiga tersangka lain.
Hasil penghitungan penyidik mengindikasikan korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud kurun 2018-2022 merugikan keuangan negara dan merugikan perekonomian negara dengan nilai kerugian keseluruhan mencapai Rp 443,9 miliar lebih.
Antara dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Kejati Bali juga menerapkan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kejati Bali mengajukan pencekalan terhadap Rektor Unud itu serta mantan Rektor Unud.