Hukuman terhadap I Gede Ary Astina alias Jerinx berkurang empat bulan setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali, memutuskan hukuman selama 10 bulan. Pengadilan Tinggi Denpasar menyatakan Jerinx bersalah.
I Gede Ari Astina alias Jerinx diputuskan bersalah dan dijatuhi pidana berupa hukuman selama 14 bulan penjara serta denda sebesar Rp 10 juta dengan subsider satu bulan kurungan.
Sidang perkara penyebaran informasi kebencian atau pencemaran nama baik terhadap IDI yang menyeret I Gede Ari Astina atau Jerinx sudah mendekati akhir. Jerinx berharap majelis hakim memberikan putusan yang benar.
Musisi Bali, Jerinx, menyebutkan unggahannya tentang prosedur uji cepat Covid-19 kepada Ikatan Dokter Indonesia melalui akun media sosialnya adalah pertanyaan yang juga banyak diajukan masyarakat dan warganet.
Konten unggahan pada akun @jrxsid yang menuding IDI adalah kacung WHO dinilai melemahkan semangat para dokter dan tenaga kesehatan dalam situasi penanganan pandemi penyakit Covid-19.
Jaksa penuntut umum perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar melanjutkan pemeriksaan perkara. Mereka beralasan dakwaan sudah lengkap.
Terdakwa perkara pencemaran nama baik atau penghinaan, I Gede Ari Astina, dan tim penasihat hukum dari musisi yang dikenal sebagai Jerinx, memohon hakim di PN Denpasar agar menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima.
Sidang perkara pencemaran nama baik atau penghinaan dengan terdakwa I Gede Aryastina, musisi yang akrab disapa Jerinx, dilanjutkan secara telekonferensi dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (22/9/2020).
Penasehat hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx, Senin (14/9/2020), menemui Ketua Pengadilan Negeri Denpasar di Kantor PN Denpasar. Penasehat hukum meminta Ketua Pengadilan Negeri Denpasar mengganti majelis hakim.
Musisi Jerinx menolak mengikuti proses sidang pertama atas dirinya yang digelar Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/9/2020), secara telekonferensi. Jerinx didakwa melanggar Undang-Undang ITE terkait unggahannya.