Polresta Magelang Tangkap Penjual Ratusan Kilogram Bahan Petasan
Kepolisian Resor Kota Magelang, Jawa Tengah, menangkap tiga pelaku pembuat dan penjual bahan petasan. Dari tiga tersangka tersebut, polisi menyita ratusan kilogram bahan petasan.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Magelang, Jawa Tengah, menangkap tiga pelaku pembuat dan penjual bahan petasan. Dari tiga tersangka tersebut, polisi menyita ratusan kilogram bahan petasan. Bahan-bahan untuk pembuatan petasan itu sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan ledakan.
Tiga tersangka yang ditangkap itu adalah MAR (28), warga Desa Mantingan, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, serta MYA (28) dan SM (20) yang merupakan warga Desa Srumbung, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.
Dari tiga tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sisa-sisa bahan petasan yang terdiri dari 31,6 kg brom, 95 kg potasium, 400 kg brom, dan 101,6 kg bahan petasan siap pakai.
Kepala Polresta Magelang Komisaris Besar Ruruh Wicaksono menyatakan, tersangka berinisial MAR merupakan pedagang yang menjual bahan-bahan kimia untuk bahan petasan. Dari pemasok di Surabaya dan Tasikmalaya, dia mengaku membeli 250 kg potasium, 350 kg belerang, dan empat drum bermuatan 100 kg brom.
Untuk membeli bahan baku petasan tersebut, MAR mengeluarkan uang sekitar Rp 30 juta. ”Berdasarkan keterangan tersangka, bahan-bahan petasan yang dia beli tersebut bisa untuk membuat setengah ton bahan mercon,” ujar Ruruh dalam keterangan pers, Senin (10/4/2023).
Berdasarkan penyelidikan polisi, MAR menjual sebagian potasium miliknya secara eceran untuk kebutuhan booster atau pemacu produksi buah kelengkeng. Adapun sebagian bahan lainnya dijual untuk bahan petasan. Bahan petasan itu, antara lain, dijual MAR kepada dua tersangka MYA dan SM.
Aktivitas menjual bahan baku petasan itu dilakukan MAR sejak tahun 2020. Awalnya, dia hanya membeli bahan baku petasan dalam jumlah sedikit. Pada tahap awal, dia hanya membeli bahan petasan seharga Rp 7 juta. Dari penjualan kembali bahan-bahan petasan itu, MAR mendapat pemasukan sekitar Rp 10 juta.
Besarnya keuntungan itu mendorong MAR terus melakukan jual beli bahan petasan. Terakhir, dari aktivitasnya membeli bahan baku petasan senila Rp 30 juta, dia sudah mendapatkan keuntungan Rp 40 juta hingga Rp 50 juta.
Ruruh memaparkan, dalam pengungkapan kasus itu, MYA dan SM ditangkap lebih dahulu di rumahnya di Desa Srumbung, Minggu (9/4/2023). Keduanya sempat mengaku membeli bahan baku petasan dari toko daring.
Namun, berdasar hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa bahan-bahan kimia itu dibeli dari MAR. Polisi kemudian membekuk MAR di rumahnya, Senin (10/4/2023) dini hari.
Tiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ruruh menuturkan, menyalakan petasan memang sudah menjadi tradisi yang kerap dilakukan warga pada bulan Ramadhan dan saat perayaan Lebaran. Itulah kenapa, jumlah penjual petasan saat bulan Ramadhan juga meningkat.
Namun, Ruruh mengingatkan, bahan-bahan kimia untuk membuat petasan itu adalah bahan yang sangat sensitif dan rawan meledak. ”Gesekan, guncangan, dan sedikit kesalahan pencampuran bahan bisa menimbulkan ledakan yang luar biasa besar,” ujarnya.
Besarnya keuntungan itu mendorong MAR terus melakukan jual beli bahan petasan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto mengaku sangat prihatin karena masih banyak warga yang menjual bahan petasan. Padahal, beberapa waktu lalu, terjadi ledakan bahan petasan di Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, yang menewaskan satu orang.
Menyikapi kondisi itu, Pemerintah Kabupaten Magelang akan segera mengeluarkan surat edaran untuk menginstruksikan para camat dan kepala desa untuk mengecek kepemilikan bahan petasan di masyarakat. ”Harus segera dilakukan pengecekan sehingga setiap temuan segera bisa ditindaklanjuti,” katanya.