Polda Sumut Simpulkan Bripka Arfan Meninggal karena Bunuh Diri
Polda Sumut menyimpulkan Bripka Arfan meninggal karena bunuh diri. Dia disebut stres karena terlibat penggelapan pajak Rp 2,5 miliar di Samsat Pangururan, Samosir.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyimpulkan Brigadir Kepala Arfan Saragih meninggal karena bunuh diri. Arfan disebut stres karena keterlibatannya terungkap dalam penggelapan pajak kendaraan sebesar Rp 2,5 miliar di Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir. Sebelumnya, keluarga melaporkan dugaan pembunuhan Arfan karena ditemukan sejumlah kejanggalan.
”Setelah 10 hari melakukan penyelidikan dan menggelar prarekonstruksi, kami menyimpulkan penyebab kematian Bripka AS (Arfan) karena bunuh diri,” kata Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak, Rabu (5/4/2023).
Panca mengatakan, Polda Sumut telah melakukan gelar perkara kasus kematian Bripka AS dengan melibatkan tim forensik, ahli pidana, toksikologi, psikologi, dan teknologi informasi dengan disaksikan keluarga Arfan.
Arfan sebelumnya ditemukan meninggal di daerah wisata Simullop, Kecamatan Pangururan, Samosir, 6 Februari 2023. Dalam konferensi pers pada 14 Maret 2023, Kepala Polres Samosir Ajun Komisaris Besar Yogie Hardiman menyebut Arfan meninggal bunuh diri dengan meminum racun sianida karena terlibat penggelapan pajak.
Namun, keluarga tidak menerima hasil penyelidikan itu dan melaporkan sejumlah kejanggalan ke Polda Sumut. Kejanggalan itu misalnya ditemukannya memar di belakang kepala korban, telepon seluler yang disita Kapolres Samosir beberapa hari sebelum Arfan ditemukan meninggal, dan ancaman yang sempat diterima Arfan.
Panca menyebut, Polda Sumut mengambil alih penanganan kasus Bripka Arfan dari Polres Samosir setelah menerima laporan keluarga. Penyelidikan kematian Bripka Arfan dilakukan sekaligus dengan kasus terkait, yakni penggelapan pajak kendaraan. Polda Sumut juga membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus itu.
Hasil penyelidikan Polda Sumut, kata Panca, menyimpulkan Arfan mati lemas akibat masuknya racun sianida melalui saluran pencernaan dan saluran pernapasan. Penyidik juga tidak menemukan adanya tanda-tanda paksaan memasukkan racun sianida ke tubuh korban.
Setelah 10 hari melakukan penyelidikan dan menggelar prarekonstruksi, kami menyimpulkan penyebab kematian Bripka AS (Arfan) karena bunuh diri.
Panca menjelaskan, Arfan memesan langsung racun sianida itu di toko daring. Hal itu terbukti dari pemeriksaan telepon seluler milik Arfan yang ditemukan di tempat kejadian perkara. Penyidik juga menemukan ada histori pencarian cara bunuh diri dan cara memesan sianida di website di ponsel Arfan.
Panca menyebut, penyidik memang menemukan benturan benda tumpul di belakang kepala Arfan. Namun, para ahli menyebut benturan tersebut terjadi karena kepala yang membentur obyek benda tumpul, bukan benda tumpul yang membentur kepala. Ia menyebut, tidak ada luka pada bagian kulit kepala.
Dalam penanganan kasus itu, Polda Sumut memeriksa 99 saksi dari masyarakat dan anggota kepolisian. Menurut Panca, salah satu saksi penting yang mereka periksa adalah masyarakat yang melihat sepeda motor Arfan sudah ada di tempat kejadian perkara dan posisinya tidak berubah sejak tiga hari sebelum ditemukan meninggal.
”Berdasarkan fakta, keterangan ahli forensik, psikologi, dan toksikologi, Bripka AS diduga bunuh diri karena permasalahan penggelapan uang wajib pajak,” kata Panca.
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto mengatakan, Kompolnas memantau langsung penyelidikan kematian Bripka Arfan dan kasus penggelapan pajak sebesar Rp 2,5 miliar. Benny pun mengapresiasi Polda Sumut yang melakukan investigasi dengan melibatkan berbagai ahli.
”Kami mengikuti gelar perkara selama dua hari bersama keluarga Bripka Arfan. Semua cukup terbuka dan tidak ada yang ditutupi,” katanya.
Pengacara keluarga Arfan, Fridolin Siahaan, mengatakan, tim kuasa hukum dan keluarga masih akan membicarakan hasil penyelidikan Polda Sumut itu. ”Kami masih harus mendiskusikan dulu dengan keluarga tentang hasil penyelidikan Polda Sumut ini apakah menerima atau tidak,” katanya.
Fridolin juga mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut karena penyelidikan hingga gelar perkara dilakukan secara terbuka dan melibatkan keluarga. Kapolda Sumut juga mendengar langsung laporan dari pihak keluarga dan pengacara.