Ganggu Ketertiban di Gunungkidul, Seorang Warga Hongaria Bakal Dideportasi
Kantor Imigrasi Yogyakarta bakal mendeportasi warga negara Hongaria karena mengganggu ketertiban. Lelaki berinisial RS (33) itu dilaporkan tidur di sembarang tempat dan diduga tidak membayar saat membeli di minimarket.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Kantor Imigrasi Yogyakarta bakal mendeportasi seorang warga negara asing asal Hongaria karena dinilai mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Lelaki berinisial RS (33) itu dilaporkan tidur di sembarang tempat dan diduga tidak mau membayar saat membeli barang di swalayan.
”Penanganan ini adalah bentuk keseriusan Kantor Imigrasi Yogyakarta dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY Agung Rektono Seto dalam konferensi pers, Rabu (5/4/2023), di Kabupaten Sleman, DIY.
Agung memaparkan, pada 23 Maret 2023, Kantor Imigrasi Yogyakarta menerima laporan dari masyarakat mengenai seorang warga negara asing (WNA) yang diduga meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat di daerah Siyono, Gunungkidul.
Sehari setelah adanya laporan itu, petugas Kantor Imigrasi Yogyakarta melakukan pengecekan di lapangan bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Gunungkidul. Petugas kemudian berhasil menemukan WNA itu di sebuah minimarket di sekitar Tugu Siyono, Gunungkidul.
”Dari hasil wawancara singkat didapat informasi bahwa warga negara asing itu berinisial RS dan memiliki paspor berkebangsaan Hongaria,” ujar Agung.
Agung menambahkan, RS masuk ke wilayah Indonesia pada 13 Maret 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. RS masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival yang berlaku selama 30 hari. Kedatangan RS ke Indonesia itu diduga untuk melakukan wisata.
Setelah bertemu dengan RS, menurut Agung, petugas lalu membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Yogyakarta untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan itu, RS diketahui sempat mendirikan tenda untuk tidur di lingkungan Gedung Serbaguna Siyono.
Selain itu, RS juga sempat mendirikan tenda di dekat Embung Potorono, Kabupaten Bantul, DIY. ”Keterangan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan telah mendirikan tenda di tempat yang tidak diperbolehkan,” tutur Agung.
Agung menyebut, RS juga sempat membeli barang di minimarket, tetapi diduga tidak membayar. Selain itu, dia juga mengambil hewan dan tumbuhan dari wilayah sekitar untuk dijual kepada masyarakat.
RS masuk ke wilayah Indonesia pada 13 Maret 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Langgar aturan
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, RS dinilai telah melakukan perbuatan yang melanggar aturan keimigrasian. Oleh karena itu, dia dapat dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa pendetensian dan deportasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
”Selanjutnya Saudara RS direncanakan akan dikirim ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang guna menunggu pemulangan atau deportasi ke negara asal,” ungkap Agung.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Najarudin Safaat mengatakan, RS memiliki visa on arrival sehingga secara legal dia boleh masuk ke Indonesia. Dengan visa on arrival itu, RS juga bisa berkunjung ke semua wilayah Indonesia. ”Visa on arrival itu bisa dimanfaatkan untuk wisata, kunjungan bisnis, dan kunjungan keluarga,” katanya.
Najarudin menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, RS sudah memiliki pesanan tiket untuk pulang ke Hongaria. Namun, tiket itu belum bisa digunakan karena belum dibayar. ”Ketika kami meminta dia untuk membayar tiket itu, untuk saat ini dia belum bisa. Jadi, kami duga saat ini dia tidak sedang memiliki uang atau tidak mau membeli tiket tersebut,” ujarnya.
Menurut Najarudin, Kantor Imigrasi Yogyakarta telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Hongaria terkait masalah ini. Dia menyebut, pihak kedutaan sudah berkomunikasi dengan keluarga RS dan akan mengupayakan tiket untuk kepulangan RS. ”Kami menunggu tiket dari kedutaan, sedang diusahakan,” tuturnya.
RS bukanlah satu-satunya WNA di DIY yang melakukan pelanggaran. Sejak Januari hingga 4 April 2023, Kantor Imigrasi Yogyakarta telah melakukan penindakan terhadap 11 WNA lain karena melakukan pelanggaran.
Mereka terdiri dari lima warga Pakistan serta masing-masing satu orang dari Timor Leste, Turki, Amerika Serikat, Inggris, Sri Lanka, dan Malaysia. Sebagian WNA itu dideportasi ke negara asal, tetapi sebagian lainnya hanya diminta membayar biaya beban.