Polda NTB Sita Puluhan Karung Pakaian Bekas Impor Bernilai Rp 150 Juta
Sebanyak 31 karung pakaian bekas impor bernilai hingga Rp 150 juta disita Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. Pencegahan masuknya pakai bekas diharapkan bisa melindungi pelaku UMKM di daerah tersebut.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat terus mencegah masuknya pakaian bekas impor atau thrifting ilegal ke daerah tersebut. Pada akhir Maret 2023, mereka menyita 31 karung pakaian bekas impor dari seorang warga Kota Mataram. Langkah itu diharapkan bisa melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah.
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Mataram, Selasa (4/4/2023), mengatakan, pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada 31 Maret 2023 lalu.
”Barang tersebut dikuasai oleh MN (29). Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia mendapatkannya dari pulau tetangga (Bali),” kata Djoko.
Setelah menerima barang, MN kemudian menjualnya melalui akun Facebook. Ia memanfaatkan kontak pertemanan untuk menghubungi dan menawarkan barangnya ke calon pembeli. Selain itu, ia juga menjualnya langsung kepada pengecer.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Komisaris Besar Nasrun Pasaribu mengatakan, pengungkapan berangkat dari laporan masyarakat. Dari sana, penyidik Dirkrimsus Polda NTB kemudian menemukan 31 bal pakaian bekas di daerah Sekarbela, Kota Mataram.
”Jika diuangkan, harganya bisa mencapai sekitar Rp 90 juta hingga Rp 150 juta,” kata Nasrun.
Nasrun mengatakan, setelah pengungkapan, pihaknya akan terus mendalami jaringan peredaran pakaian bekas di NTB. Apalagi ada dugaan praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal telah cukup lama berlangsung di daerah tersebut.
”Melalui kerja sama (pengungkapan) ini, kami mengingatkan masyarakat jangan sampai ada lagi penjualan atau barang-barang bekas (ilegal) yang masuk ke NTB,” kata Nasrun.
Polda NTB menjerat MN dengan Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/2021 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Dilrang Impor. Jika terbukti, pelaku terancama penjara maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Usaha kecil
Djoko menambahkan, Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan dengan jelas, kegiatan impor baju bekas atau thrifting tidak menjadikan perekonomian, khususnya pada usaha menengah hingga kecil berkembang.
”Kenapa pemerintah melarang impor pakaian bekas? Ini akan memengaruhi peningkatan ekonomi bagi pelaku usaha menengah dan kecil yang ada. Pemerintah dan kita semua sepakat bahwa thrifting tidak menjadikan ekonomi kecil ataupun menengah menjadi meningkat atau berkembang,” kata Djoko.
Menurut Djoko, sepintas, pakaian bekas memang murah. Tetapi ia justru khawatir, ketika masyarakat lebih memilih pakaian bekas tersebut, akan berdampak ke usaha kecil dan menengah yang juga bergerak di usaha produk legal.
Djoko berharap, kesadaran dan gerakan untuk mencegah produk-produk ilegal masuk ke NTB harus tumbuh bersama-sama. Semua pemangku kepentingan terkait harus ikut ambil bagian.
Kepala Bidang Perizinan dan Tertib Niaga Dinas Perdagangan NTB Prihatin Haryono yang hadir dalam konferensi pers menambahkan, pemerintah daerah juga memberi perhatian pada peredaran pakaian bekas di daerah tersebut.
Pemerintah dan kita semua sepakat bahwa thrifting tidak menjadikan ekonomi kecil ataupun menengah menjadi meningkat atau berkembang.
Menurut Prihatin, dampak secara langsung adalah bisa mematikan sektor terkait. Misalnya pada industri konveksi di mana banyak sekali orang yang terlibat. Mulai dari penjual kain, benang, penjahit, hingga pedagang di pasar.
”Efeknya akan ke mana-mana. Tidak hanya pada mereka yang terlibat di industri konveksi misalnya, tetapi juga industri-industri lain,” kata Prihatin.
Di samping itu, pakaian bekas yang masuk juga tidak melalui karantina. Oleh karena itu, bisa sangat berbahaya terhadap kesehatan masyarakat.
Ia menambahkan, Indonesia belum sepenuhnya lepas dari dampak pandemi Covid-19. Berbagai sektor masih merasakan dampak, termasuk UMKM. Oleh karena itu, jika peredaran atau impor pakaian bekas masih terjadi, akan berat bagi pelaku UMKM, termasuk di NTB.
Oleh karena itu, ia mengapresiasi pengungkapan impor pakaian bekas oleh Polda NTB. Ia juga berharap, adanya pengungkapan itu bisa memberikan efek jera bagi pelaku.