Kompolnas Minta Penjelasan Penyelidikan Kematian Bripka Arfan di Sumut
Kompolnas meminta penjelasan penyelidikan kematian Bripka Arfan Saragih di Samosir, Sumut. Polda Sumut belum menyimpulkan hasil penyelidikan. Sudah 60 saksi diperiksa, termasuk saksi kunci kurir yang mengantar sianida.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Komisi Kepolisian Nasional meminta penjelasan penyelidikan kematian Brigadir Kepala Arfan Saragih di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Prarekonstruksi telah dilakukan Kepolisian Daerah Sumut. Namun, polisi belum menyimpulkan hasil penyelidikan. Polres Samosir sebelumnya menyebut Arfan meninggal karena bunuh diri setelah terlibat penggelapan pajak.
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto dan komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, sudah mendengarkan keterangan dari Polda Sumut dan rencananya akan datang langsung ke Samosir. ”Saat ini kami masih mendengar paparan (dari Polda Sumut dan Polres Samosir),” kata Poengky, Selasa (4/4/2023).
Poengky mengatakan, mereka akan segera menyampaikan hasil pemantauan atas penyelidikan itu. Keterangan Kompolnas akan langsung disampaikan Benny Mamoto dalam konferensi pers.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, Kompolnas meminta penjelasan sejauh mana Polda Sumut telah melakukan penyelidikan atas kasus kematian Bripka Arfan. Kompolnas juga bertanya pada penanganan kasus terkait kematian Arfan, yakni kasus penggelapan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Pangururan, Samosir, dengan total Rp 2,5 miliar.
”Kompolnas juga akan memantau langsung penyelidikan kasus kematian Bripka AS (Arfan) di Samosir,” kata Hadi.
Arfan sebelumnya ditemukan meninggal di daerah wisata Simullop, Kecamatan Pangururan, Samosir, 6 Februari. Dalam konferensi pers pada 14 Maret, Kepala Kepolisian Resor Samosir Ajun Komisaris Besar Yogie Hardiman menyebut Arfan meninggal bunuh diri karena terlibat penggelapan pajak. Arfan disebut mengonsumsi minuman yang telah dicampur sianida yang dipesannya secara daring.
Kepada istrinya, Arfan sempat bercerita kalau dia diancam Kapolres Samosir dan menyebut anak-istrinya akan susah.
Namun, keluarga tidak menerima hasil penyelidikan Polres Samosir itu. Keluarga Arfan didampingi pengacara melaporkan dugaan pembunuhan ke Polda Sumut dan meminta perlindungan hukum kepada Kepala Polri. Kapolda Sumut langsung menarik penyelidikan kasus itu setelah keluarga melaporkan kejanggalan.
Hadi mengatakan, mereka belum bisa menyampaikan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Polda Sumut dalam sepekan ini. Sebanyak 60 saksi telah diperiksa pada kasus kematian Arfan. Salah satu saksi kunci yang diperiksa adalah kurir yang mengantarkan sianida.
Pemeriksaan itu penting untuk menggali keterangan dan kesesuaian apakah benar Arfan yang menerima sianida itu. Namun, Hadi menyebut belum bisa menyampaikan keterangan terkait pemeriksaan kurir itu. Kapolres Yogie dan Kapolres Samosir sebelumnya Ajun Komisaris Besar Josua Tampubolon juga telah diperiksa.
Adapun dalam kasus penggelapan pajak, mereka sudah meminta keterangan dari 160 wajib pajak yang menjadi korban dan pegawai Samsat Pangururan. Penggelapan dilakukan dengan meminta uang dari wajib pajak, tetapi tidak disetorkan ke Dinas Pendapatan Pemprov Sumut. Mereka lalu menerbitkan dokumen pajak palsu.
Pengacara keluarga Arfan, Fridolin Siahaan, mengatakan, mereka berharap penyelidikan penyebab kematian Arfan bisa segera terungkap. ”Polda Sumut telah memeriksa istri dan orangtua Arfan,” kata Fridolin.
Fridolin sebelumnya melaporkan dugaan pembunuhan karena menemukan sejumlah kejanggalan, seperti ditemukannya dugaan luka memar di bagian belakang kepala Arfan. Polres Samosir juga menyebut Arfan memesan sianida secara daring pada 23 Februari, padahal pada tanggal itu ponselnya disita Kapolres Samosir terkait penggelapan pajak. Kepada istrinya, Arfan sempat bercerita kalau dia diancam Kapolres Samosir dan menyebut anak-istrinya akan susah.