Majelis Wali Amanat UNS Dibekukan, Rektor Terpilih Periode 2023-2028 Batal Dilantik
Kemendikbudristek membekukan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta. Pembekuan itu disertai dengan pencabutan hasil pemilihan Rektor UNS untuk periode 2023–2028.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
SURAKARTA, KOMPAS – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membekukan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Jawa Tengah. Pembekuan itu disertai dengan pencabutan hasil pemilihan Rektor UNS periode 2023-2028.
Pembekuan itu diketahui setelah keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret (UNS). Peraturan itu diterbitkan pada 31 Maret 2023 dan ditandatangani oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Dalam peraturan itu disebut, Majelis Wali Amanat (MWA) UNS dibekukan hingga ada keputusan lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Selama dibekukan, fungsi lembaga tersebut dijalankan oleh Kemendikbudristek.
Adapun pembekuan didasari temuan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tentang peraturan internal buatan MWA yang tidak selaras. Setelah dikaji kembali, didapati pelanggaran dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk dalam pemilihan rektor.
”MWA UNS dibekukan sementara berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, lewat keterangan tertulis yang diterima Kompas, Senin (3/4/2023) sore.
Nizam memaparkan, temuan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek menunjukkan adanya peraturan MWA yang cacat hukum. Hal itu berimbas pada dibatalkannya hasil pemilihan Rektor UNS periode 2023-2028.
Pemilihan Rektor UNS akan dilakukan kembali secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses pemilihan baru bakal dilakukan setelah peraturan yang tak selaras rampung diperbaiki.
Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 keluar beberapa waktu setelah sempat muncul isu dugaan kecurangan pemilihan Rektor UNS. Kabar dugaan kecurangan itu berembus selama akhir tahun 2022 hingga awal tahun 2023 lewat berbagai cuitan di media sosial Twitter.
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Sutanto menyebutkan, UNS memang sempat diaudit oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek akhir tahun 2022. Sutanto mengaku tak mengingat tanggal audit itu secara persis. Namun, dia menyebutkan, proses audit dan investigasi itu berlangsung selama 17 hari.
”Pertanyaannya banyak sekali. Yang ditanyakan seluruh proses, mulai dari pendaftaran sampai terpilihnya rektor waktu itu. Jadi, itu secara integrated, semuanya pasti ditanyakan dalam investigasi tersebut,” kata Sutanto.
Sejauh ini, kata Sutanto, para dosen yang tergabung dalam MWA UNS maupun rektor terpilih masih mengajar seperti biasa. Pembekuan hanya berlaku pada lembaga yang disebut dalam permendikbudristek.
Sutanto menambahkan, UNS akan mengikuti proses yang telah ditentukan Kemendikbudristek. Ia juga enggan berkomentar soal desas-desus kecurangan pemilihan rektor yang beredar lewat media sosial.
”Kami tidak bisa menuduh. Semua butuh pembuktian. Ini biar semua berjalan dengan baik. Kami tidak bisa memihak satu sama lain. Urusan itu diserahkan sepenuhnya kepada kementerian. UNS mengikuti semua yang diatur. Tidak bisa melangkah sendiri,” ujar Sutanto.
Sementara itu, sosok yang memenangi pemilihan Rektor UNS Periode 2023–2028 ialah Sajidan. Ia memperoleh 12 suara. Raihan itu membuatnya lebih unggul dibandingkan dua kandidat lainnya, yaitu Hartono yang meraup 11 suara dan I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani yang hanya mendapatkan 2 suara.
Kemenangan Sajidan ditetapkan melalui rapat pleno MWA UNS yang diadakan pada 11 November 2022. Dengan hasil tersebut, seharusnya Sajidan dilantik dan membaca sumpah sebagai rektor terpilih pada 12 April 2023. Namun, itu semua urung terlaksana seiring dengan pembekuan MWA UNS.
Saat dimintai tanggapan terkait masalah itu, Sajidan enggan berkomentar banyak. ”Kita ikuti saja perkembangannya. Nanti saya pelajari dulu peraturan menteri ini. Itu dulu saja,” katanya singkat.
Temuan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek menunjukkan adanya peraturan MWA yang cacat hukum.