UNS Bersiap Mencari Rektor Baru Lewat Mekanisme Anyar
Universitas Sebelas Maret Surakarta akan melakukan pemilihan rektor untuk masa bakti 2023–2028. Pemilihan kali ini diklaim akan berjalan lebih demokratis.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
SURAKARTA, KOMPAS — Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) akan segera memilih rektor baru untuk periode 2023–2028. Keberadaan Majelis Wali Amanat menentukan proses pemilihan seiring perubahan status UNS menjadi perguruan tinggi berbadan hukum. Mekanisme pemilihan juga dinilai akan demokratis karena dilibatkannya berbagai perwakilan kampus.
”Ini adalah momen istimewa dan menjadi hari yang sangat bersejarah karena menjadi titik awal pemilihan rektor masa bakti 2023–2028 atau perdana sejak UNS ditetapkan sebagai perguruan tinggi berbadan hukum pada Oktober 2020,” kata Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hadi Tjahjanto dalam peluncuran Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor (P3CR) UNS secara daring, Selasa (27/9/2022).
Agenda pertama pemilihan ini ialah sosialisasi rencana pemilihan rektor pada 27–30 September 2022. Penjaringan bakal calon rektor akan mulai dilaksanakan 3–10 Oktober. Setelahnya, penyaringan bakal calon rektor yang meliputi verifikasi berkas pendaftaran pada 12-14 Oktober hingga pemaparan visi dan misi bakal calon rektor akan digelar 16-17 Oktober.
Para bakal calon rektor yang tersaring selanjutnya akan dipilih sebagai calon rektor oleh MWA pada 20 Oktober. Mereka akan diminta memaparkan visi dan misinya pada 27–28 Oktober. Selanjutnya, penentuan calon rektor dilakukan lewat rapat pleno MWA pada 11 November. Adapun rektor terpilih kelak baru bakal dilantik pada 10–11 April 2023.
Saat ini, Hadi mengungkapkan, keberadaan MWA menjadi pembeda dalam pemilihan rektor di UNS. Sebelumnya, rektor hanya dipilih lewat sidang dari senat akademik. Oleh karena itu, mekanisme pemilihan saat ini dinilainya lebih demokratis. MWA terdiri dari berbagai unsur perguruan tinggi, seperti pimpinan universitas, guru besar, alumni, tenaga kependidikan, mahasiswa, hingga tokoh masyarakat.
”Pemilihan rektor akan berlangsung secara demokratis versi UNS. Sebagaimana digariskan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020. Sebagai komitmen kepatuhan hukum dan slogan UNS sebagai kampus yang menjadi benteng dan pelopor Pancasila,” kata Hadi.
Ketua P3CR UNS Tri Atmojo Kusmayadi mengatakan, bakal calon rektor tidak mesti akademisi dari UNS. Akademisi dari perguruan tinggi lain juga berhak mengikuti kontestasi tersebut. Syaratnya, antara lain, beriman dan bertakwa, bergelar akademik doktor, berkewarganegaraan Indonesia, dan berusia paling tua 60 tahun. Persoalan terpilih atau tidaknya bergantung pada hasil penjaringan dan penyaringan oleh panitia.
Selanjutnya, Tri menyatakan, sisi demokratis dalam pemilihan tersebut bisa ditunjukkan lewat tahapan seleksi panel. Setidaknya ada dua panel yang akan ditempuh oleh setiap calon rektor. Mereka nanti bakal dicecar pertanyaan oleh setiap elemen yang menjadi anggota MWA.
”Tema panelnya berdasar dari Kebijakan Umum UNS 2022-2047 yang telah dijadikan Peraturan Majelis Wali Amanat UNS Nomor 04 Tahun 2022. Dari situ, dapat dilihat seperti apa rencana induk dan pengembangannya. Ada juga persoalan rencana sementara. Kami berusaha memotret bakal calon agar bisa punya kualitas terbaik,” kata Tri.
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa UNS Shoffan Mujahid menjamin keterwakilan aspirasi mahasiswa dalam pemilihan calon rektor. Ia memastikan keresahan-keresahan mahasiswa bisa disampaikan lewat mekanisme panel. Penjaringan aspirasi mahasiswa bakal dilakukannya dari bawah melalui rangkaian sosialisasi yang akan dijalankan jajaran panitia.
”Kami akan melakukan analisis bersama. Aspirasi yang berada di bawah benar-benar akan diangkat. Apa yang ada di pikiran mahasiswa itu nanti akan disampaikan dalam pencalonan rektor. Kami akan bawa isu-isu strategis soal masa depan kampus pada saat uji visi dan misi rektor,” kata Shoffan.