Tersangka Pemilik 30 Kilogram Bubuk Petasan di Banyumas Membeli secara Daring
Tersangka pemilik 30 kilogram bubuk petasan di Banyumas membeli barang itu secara daring. Ia mengincar keuntungan Rp 30.000 per kilogram bubuk petasan tersebut.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Polresta Banyumas, Jawa Tengah, menyita 30 kilogram bubuk petasan dari dua tersangka Yajid Umar (23) dan Moh Nazar (20). Keduanya mengaku membeli barang itu secara daring dari penjual di Indramayu, Jawa Barat. Bubuk petasan yang dibeli Rp 180.000 per kilogram ini dijual lagi Rp 210.0000 per kilogram.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Banyumas menangkap Yajid dan Nazar pada Selasa (28/3/2023) pukul 15.00. Dua warga Cilacap itu pemilik sekaligus penjual bahan peledak untuk petasan di wilayah Patikraja, Banyumas.
”Bahan bubuk mesiu (petasan) atau bubuk hitam dibeli dari wilayah Jawa Barat melalui online. Bahan tersebut tidak diperjualbelikan secara bebas,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Komisaris Agus Supriadi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (30/3/2023).
Bahan bubuk petasan itu merupakan campuran belerang, arang, dan kalium nitrat. Bahan-bahan tersebut, menurut Agus, dijual di toko-toko bahan kimia.
Yajid mengaku mendapat bubuk petasan itu dari wilayah Indramayu dan Cilacap Utara. Ia bersama Nazar membawa bahan mercon itu dari Cilacap ke Purwokerto dengan sepeda motor.
”Saya beli dari sana Rp 180.000 per kilogram, lalu saya jual lagi dengan harga Rp 210.000 per kilogram. Saya cari untung saja,” kata Yajid.
Selain menangkap Yajid dan Nazar, polisi juga menangkap Edi Sumarjani (27), Dumadi Asmuni (28), dan Heri Kiswanto (30), pemilik dan penjual aneka jenis petasan lain. Dari para tersangka, polisi menyita hingga 20.000 butir petasan. Jenis petasan itu meliputi petasan renteng, leo, slendor kecil, slengdor koran, slengdor besar, gangsing, dan cengis.
Razia petasan juga dilakukan jajaran Polres Purbalingga di Kecamatan Kutasari dan Bojongsari. Kepala Satuan Samapta Polres Purbalingga Ajun Komisaris Agustinus Krisdwiantoro menyampaikan, sejumlah 906 butir petasan disita dari kedua wilayah tersebut.
”Kami temukan penjual petasan di Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari dan Desa Munjul, Kecamatan Kutasari,” kata Agustinus.
Sejumlah 250 selongsong petasan yang belum diisi dengan serbuk petasan juga disita. ”Barang bukti tersebut kemudian disita. Selanjutnya kami akan lakukan pemusnahan,” paparnya.
Sebelumnya, kasus serupa terjadi di Wonosobo. Polres Wonosobo menangkap tiga tersangka dengan barang bukti seberat 55,52 kilogram bubuk petasan atau bahan mercon. Barang bukti itu disita dari dua lokasi berbeda, yaitu di Kenjer, Kertek, sebanyak 40 kilogram, serta di pos ojek Mendolo sebanyak 15,52 kilogram (Kompas.id, 29/3/2023).