Pemerintah Kota Surabaya menghentikan sementara operasional perahu penyeberangan atau tambangan hingga ada evaluasi menyeluruh atas transportasi sungai itu.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, mengevaluasi operasional perahu penyeberangan sungai yang biasa disebut perahu tambangan. Evaluasi bertujuan mencegah kecelakaan fatal seperti yang terjadi di Kali Surabaya, Sabtu (25/3/2023), yang mengakibatkan kematian seorang warga.
”Saya meminta operasional tambangan dihentikan terlebih dahulu sampai ada evaluasi menyeluruh untuk memastikan keselamatan masyarakat,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Rabu (29/3/2023).
Eri melanjutkan, dia telah memerintahkan Dinas Perhubungan Kota Surabaya untuk menginventarisasi jumlah tambangan di ibu kota Jatim tersebut. Selain itu, memastikan penghentian operasional tambangan yang tidak berizin.
”Kami juga berkoordinasi dengan kepolisian dan BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Brantas untuk penanganan menyeluruh terhadap tambangan,” ujar Eri.
Secara terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Palma Royce menyatakan, pihaknya masih menyelidiki kecelakaan tambangan di Kali Surabaya pada Sabtu jelang pukul 08.00 WIB itu. Kecelakaan dipicu kebocoran geladak sehingga perahu tenggelam dan berujung kematian seorang warga.
Dari laporan Kepolisian Sektor Karangpilang, lanjut Royce, kecelakaan terjadi saat perahu mengangkut 11 penumpang dan 9 sepeda motor. Saat itu, perahu dioperasikan oleh dua orang.
Tambangan itu mengalami kebocoran dan tenggelam ketika beberapa meter bergerak dari Dermaga Kemlaten, Kebraon, Karangpilang, menuju Dermaga Gang Tambangan, Pagesangan, Jambangan. Dermaga Kemlaten berada di tepi Jalan Raya Mastrip yang mengarah ke wilayah Gresik bagian barat daya, Sidoarjo bagian barat, dan Kota Mojokerto bagian timur laut.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Karangpilang Inspektur Satu Gogot Purwanto mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa 8 orang, terdiri dari 2 pemilik tambangan, 2 operator atau kru tambangan, dan 4 saksi korban atau penumpang yang masih hidup.
Dalam kecelakaan tambangan itu, korban meninggal adalah Desiree Peni Cindy (23), warga Kemlaten. Jenazahnya ditemukan dalam operasi pencarian dan pertolongan (SAR) pada Minggu atau sehari setelah kecelakaan.
Jenazah korban ditemukan di aliran Kali Surabaya di bawah jembatan Jalan Tol Surabaya-Gresik, sekitar 2 kilometer ke arah timur laut dari lokasi perahu tenggelam di dekat Dermaga Kemlaten.
Dari pemeriksaan sejauh ini, pemilik tambangan diketahui bernama Sumanto, warga Pagesangan. Saat kecelakaan terjadi, Sumanto berada di rumah. Saat mendengar terjadi kecelakaan itu, ia bergegas mendatangi lokasi. ”Perahu selalu dirawat agar aman. Perawatan terakhir seminggu sebelum kecelakaan,” kata Sumanto kepada tim penyidik Polsek Karangpilang.
Menurut Sumanto, tambangan itu telah beroperasi bertahun-tahun dan dimiliki secara turun-temurun oleh keluarganya. Setiap penumpang dikenai tarif Rp 1.000 dan sepeda motor Rp 2.000 per unit.
Dari pengalaman, perahu tidak akan beroperasi ketika permukaan sungai naik tinggi, apalagi arus deras. Setiap pekan, kondisi perahu dicek sehingga jika ada potensi kebocoran bisa segera ditambal.
Namun, lanjut Sumanto, dirinya tidak memahami mengapa perahu itu bocor dan tenggelam sehingga berujung petaka yang mengakibatkan kematian seorang penumpang.