Tersangka kasus penipuan dengan modus jaminan tanah bukan miliknya diringkus Polres Purbalingga. Tersangka meminjam uang hingga Rp 250 juta dan tidak bisa mengembalikannya.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
PURBALINGGA, KOMPAS — RS (45), warga Purbalingga, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Purbalingga setelah meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada korbannya dengan jaminan sebidang tanah yang ternyata bukan miliknya. Uang itu diklaim akan digunakan untuk modal usaha produksi knalpot. Namun, hingga waktu yang ditentukan, pelaku tidak bisa mengembalikan pinjamannya.
”Yang bersangkutan meminjam uang Rp 250 juta dalam jangka waktu 6 bulan kepada korban dengan jaminan sebidang tanah, tetapi yang diberikan hanya SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang). Setelah ditelusuri, ternyata tanah itu bukan miliknya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Purbalingga Ajun Komisaris Suyanto, di Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa (28/3/2023).
Suyanto menyampaikan, RS merupakan warga Purbalingga, sedangkan korban yang ditipunya berasal dari Banyumas. Selain menjaminkan tanah yang bukan milikya, RS juga menjaminkan hak guna bangunan untuk penggunaan gudang di sekitar kompleks pengembangan industri logam di Purbalingga. ”Yang bersangkutan memalsukan kuitansi jual beli tanah dan juga terkait dengan izin HGB untuk meyakinkan korban,” tuturnya.
Tersangka RS mengaku bahwa dirinya melakukan penipuan untuk mendapatkan modal usaha pembuatan knalpot. ”Uangnya untuk modal usaha produksi knalpot,” ujar tersangka RS.
Sejumlah barang bukti, seperti kuitansi dan surat-surat palsu, disita kepolisian. Atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kasus penipuan juga pernah terjadi di Purbalingga pada Desember 2022. Dari catatan Kompas.id, Kamis (29/12/2022), saat itu, Kepolisian Resor Purbalingga mendalami kasus penipuan dengan modus jual-beli cek dan giro kosong alias tidak bisa dicairkan. Seorang tersangka telah dibekuk karena menipu korbannya sesama pedagang dan pengusaha konveksi. Kerugian mencapai Rp 7.646.990.208.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kepala Kepolisian Resor Purbalingag Ajun Komisaris Besar Era Johny menyampaikan, penipuan terjadi di Kecamatan Rembang, Purbalingga, dalam kurun 2016 hingga 29 Maret 2020. Korban berinisial A (57). Adapun tersangka berinisial AK (57) beralamat di Ciamis, Jawa Barat. Modus operandi pelaku adalah menjanjikan keuntungan jual beli cek giro sebesar 5 persen setiap bulannya.
”Agar korban percaya dan yakin, awalnya beberapa cek giro dapat dicairkan. Selain itu, agar korban tidak mengetahui cek giro itu kosong, pada saat akan jatuh tempo kurang dari 1 minggu, pelaku menawarkan untuk menukar cek giro tersebut dengan nominal lebih banyak dengan syarat korban menambah sejumlah uang,” tuturnya.