Tertipu Cek Giro Kosong, Pengusaha Purbalingga Rugi Rp 7,6 Miliar
Penipuan jual beli cek giro kosong terjadi di Purbalingga, Jawa Tengah. Korban merugi hingga Rp 7,6 miliar.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
PURBALINGGA, KOMPAS — Kepolisian Resor Purbalingga mendalami kasus penipuan dengan modus jual-beli cek dan giro kosong alias tidak bisa dicairkan. Seorang tersangka telah dibekuk karena menipu korbannya sesama pedagang dan pengusaha konveksi. Kerugian mencapai Rp 7.646.990.208.
”Kasus baru ada satu pengungkapan terhadap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan, yaitu terkait dengan penipuan dan pengelapan cek/giro kosong dengan kerugian Rp 7,6 miliar,” kata Kepala Kepolisian Resor Purbalingga Ajun Komisaris Besar Era Jhony Kurniawan di Purbalingga, Jawa Tengah, Kamis (29/12/2022).
Era menyampaikan, penipuan terjadi di Kecamatan Rembang, Purbalingga, dalam kurun waktu 2016 hingga 29 Maret 2020. Korban berinisial A (57). Adapun tersangka berinisial AK (57) beralamat di Ciamis, Jawa Barat. Modus operandi pelaku adalah menjanjikan keuntungan jual beli cek giro sebesar 5 persen setiap bulannya.
”Agar korban percaya dan yakin, awalnya beberapa cek giro dapat dicairkan. Selain itu, agar korban tidak mengetahui cek giro itu kosong, pada saat akan jatuh tempo kurang dari 1 minggu, pelaku menawarkan untuk menukar cek giro tersebut dengan nominal lebih banyak dengan syarat korban menambah sejumlah uang,” ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Purbalingga Ajun Komisaris Suyanto menambahkan, korban dan tersangka saling kenal karena sama-sama pengusaha dan penjual baju-baju konveksi.
”Penipuan ini terjadi, mohon maaf, karena keserakahan seseorang untuk mendapatkan keuntungan secara instan. Dalam hal ini, kami mengimbau masyarakat untuk dijadikan pelajaran. Jangan sampai karena mengingingkan keuntungan instan, akhirnya rugi lebih besar,” kata Suyanto.
Dari pemeriksaan tersangka AK, lanjut Suyanto, korban setor Rp 100 juta, lalu ada keuntungan 5 persen per bulan. Cek giro pun dapat dicairkan saat 12 kali penarikan awal dengan keuntungan Rp 85 juta.
Namun, selanjutnya cek tersebut tidak bisa dicairkan oleh korban sehingga tersangka dilaporkan kepada polisi. Adapun uang yang disetorkan A ke AK justru dipakai untuk keperluan pribadi dan hidup berfoya-foya.
Barang bukti yang disita dari kasus ini, antara lain, adalah sebuah buku catatan pengeluaran uang, satu bendel laporan transaksi finansial dari sebuah bank, 11 lembar surat keterangan penolakan cek/bilyet giro, 309 lembar giro.
Korban melaporkan kasus ini pada 19 Agustus 2022 dan tersangka kemudian ditangkap pada 5 Desember 2022. ”Tersangka ditangkap di rumahnya di Ciamis,” ujar Suyanto.
Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.