Polisi Didesak Segera Menahan Dua Tersangka Pelecehan Seksual di FK Unand
Kepolisian didesak segera menahan dua sejoli mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan atau pelecehan seksual.
PADANG, KOMPAS — Kepolisian didesak segera menahan dua sejoli mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan atau pelecehan seksual. Kepolisian menyebut, ditahan atau tidaknya tersangka adalah wewenang penyidik.
Direktur Women Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yenti, Selasa (28/3/2023), mengatakan, pihaknya sebenarnya senang karena polisi telah menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka setelah hampir tiga bulan kasus dilaporkan. Walakin, keputusan tidak segera menahan para tersangka menjadi tanda tanya.
”Ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya pelaku ini ditangkap dan ditahan. Namun, sampai hari ini, hari keempat sejak ditetapkan tersangka, pelaku belum juga ditahan. Kenapa bisa begitu?” kata Meri.
Polisi menetapkan Hubert Javas Hammam Hardoni alias (H) dan Nabila Zahra Raihanah Drajat alias (N), dua sejoli mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Andalas (Unand), sebagai tersangka kasus pelecehan seksual pada Jumat (24/3/2023). Penetapan tersangka itu disampaikan Kepala Polda Sumbar Inspektur Jenderal Suharyono, Senin (27/3/2023).
Menurut Meri, dengan tidak dilakukannya penahanan, para pelaku bisa saja melarikan diri atau disembunyikan. Sebab, sebelumnya, Nurani Perempuan melihat ada yang ganjil dalam penanganan kasus ini. Kemudian, sekarang polisi terkesan berlambat-lambat dalam menahan para pelaku.
”Apa pula yang akan terjadi setelah ini. Itu yang kami tidak paham. Apa, sih, tantangan kepolisian, kenapa belum menahan tersangka? Di kasus-kasus lain, setelah penetapan tersangka, pelaku langsung ditangkap, tidak ada ditunggu-tunggu. Tetapi, kenapa pada kasus ini ditunggu-tunggu?” ujarnya.
Baca juga: Dua Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
Meri meminta polisi segera menahan kedua tersangka dan mengusut kasus secara transparan. Pelaku H diketahui memang anak seorang pensiunan ASN di salah satu dinas pekerjaan umum (PU) di Sumbar. Walakin, siapa pun pelaku tindak pidana, termasuk anak pejabat, semestinya wajib mendapat sanksi atas perbuatannya.
Ditambahkan Meri, kasus ini mesti diusut sampai tuntas. Apalagi, dari informasi yang ia dapat, tersangka H bukan kali pertama melakukan perbuatan serupa, baik saat di SMP maupun di SMA. Saat di SMA, kasus sempat dibawa ke Polda Sumbar, tetapi berujung damai.
”Ini sampai kapan dia akan melakukan hal itu jika tidak ada efek jera? Berarti dia merasa aman, kan. Kami tentu tidak mau hal seperti itu. Ketika ada impunitas terhadap pelaku, dia akan tetap merasa aman terus, lancarkan terus aksinya. Maka, kasus ini harus diusut tuntas,” ujarnya.
Pada 9 Maret 2023, Nurani Perempuan berkirim surat ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar memantau dan mendorong percepatan penanganan kasus ini. Nurani Perempuan menilai proses penanganan kasus ini lambat sehingga korban tidak kunjung mendapat kepastian hukum.
Baca juga: Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual di FK Unand Dinilai Lambat
Kepala Polda Sumbar Irjen Suharyono, Senin (27/3/2023), mengatakan, polisi menangani kasus tersebut dengan serius. Polisi pun sudah menetapkan dua tersangka seusai dilakukan gelar perkara pada Jumat (24/3/2023).
”Terkait dugaan kejahatan seksual yang terjadi di Kampus Andalas, Jumat lalu, sebelum kunjungan Kompolnas, kami klarifikasi, kami telah menetapkan dua tersangka dengan inisial H dan N,” kata Suharyono, seusai bertemu rombongan Kompolnas di Padang, Senin (27/3/2023).
Penetapan tersangka ini sekaligus menjawab pertanyaan media dan publik. Terkait prosesnya yang dinilai lama, ia mengatakan, proses penegakan hukum harus teliti, tajam, riil, dan sesuai fakta sehingga tidak dikomplain di kemudian hari. ”Semuanya pro justitia. Tidak boleh ada kesalahan sedikit pun di dalam melangkah, apalagi dalam menentukan nasib orang, baik itu sebagai saksi, korban, maupun tersangka,” ujar Suharyono.
Kedua tersangka akan dikenai pasal berlapis. Namun, ia tidak menyebutkan detail pasal yang akan dikenakan karena dinilai terlalu prematur disampaikan ke media. ”Penetapan tersangka itu sudah jelas. Di (UU) ITE pasti ada juga, (tersangka) sudah mengedarkan berita (konten). Kalau, misalnya, dia di kejahatan seksual, ya, ada juga. Tapi, secara detailnya pasti nanti penyidik akan menyampaikannya di saat rilis ke media,” katanya.
Baca juga: Terdata 12 Korban Pelecehan Seksual di FK Universitas Andalas
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, Senin, mengatakan, kunjungannya ke Padang untuk audiensi dengan Kepala Polda Sumbar mengklarifikasi enam kasus. Namun, yang paling utama adalah kasus dugaan kekerasan atau pelecehan seksual di FK Unand yang ramai di media serta menjadi atensi kementerian dan lembaga.
Benny mengaku ada kejutan karena dalam paparan Polda Sumbar ternyata sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka. Ia pun mengapresiasi Kepala Polda Sumbar dan jajaran yang telah bekerja keras sehingga bisa menjawab pertanyaan publik dengan penetapan dua tersangka.
”Kami semua berharap proses ini nanti bisa cepat bergulir ke pengadilan sehingga nanti masyarakat tahu, apa sih yang sesungguhnya terjadi? Kasusnya apa? Itu semua bisa diikuti saat sidang pengadilan berlangsung,” katanya.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat Komisaris Besar Dwi Sulistyawan, Selasa (28/3/2023), mengatakan, kedua tersangka sedang diproses. ”Penahanan menunggu dari penyidik. Tergantung pertimbangan penyidik, apakah harus ditahan atau tidak,” katanya.
Dwi menjelaskan, proses penanganan kasus relatif lama karena pembuktiannya butuh waktu lama. Baru dalam pekan-pekan terakhir ini terbukti bahwa perbuatan kedua pelaku memenuhi unsur-unsur pidana.
”Buktinya kami kirim ke laboratorium di Jakarta dari ponsel-ponsel yang digunakan untuk merekam/membuat video karena sudah banyak yang dihapus sehingga itulah polda butuh waktu lama untuk mengungkap (memunculkan) lagi video-video yang sudah dihapus,” ujarnya.
Proses penanganan kasus tidak mendapat intervensi dari siapa pun.
Terkait status tersangka H sebagai anak pensiunan pejabat dinas PU, Dwi mengatakan, ia tidak tahu. Ia pun menegaskan, proses penanganan kasus tidak mendapat intervensi dari siapa pun. Adapun terkait tersangka H pernah terjerat kasus serupa, Dwi juga tidak tahu dan akan menyampaikan informasi tersebut kepada penyidik.
Kasus dugaan kekerasan seksual atau pelecehan seksual berbasis elektronik ini mencuat ke publik pada 24 Februari 2023. Informasi kasus itu diunggah oleh akun Twitter @andalasfess. Kejadian pelecehan seksual itu sudah dilaporkan korban sejak Desember 2022. Korbannya 12 perempuan.
Nabila memotret dan memvideokan organ vital para korban yang juga teman kelompok belajarnya. Foto ataupun video itu menunjukkan adegan-adegan Nabila melakukan pelecehan seksual.
Dari hasil penyidikan polisi, terungkap bahwa H, yang merupakan pacar Nabila, adalah otak dari pelecehan seksual tersebut. Tidak hanya mengirimkan konten-konten tersebut ke H, Nabila juga membuat konten-konten itu atas permintaan H.
Terkait penetapan dua mahasiswanya sebagai tersangka kasus pelecehan seksual, Sekretaris Unand Henmaidi, Selasa, mengatakan, ”Kami mengapresiasi kemajuan proses hukum yang dilaksanakan di kepolisian.”
Baca juga: Relasi Kuasa di Balik Kasus Kekerasan Seksual di Fakultas Kedokteran Universitas Andalas
Terkait sanksi oleh universitas, Henmaidi mengatakan, rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand baru saja final dan disampaikan kepada rektor pada Selasa ini. ”Tahapan selanjutnya tinggal pembahasan dan pengambilan keputusan oleh rektor. Tentang isi rekomendasinya, kita tunggu keputusan Rektor Unand,” ujar Henmaidi.
Unand sudah menonaktifkan H dan N sebagai mahasiswa sejak 28 Februari lalu. Status nonaktif berlaku sampai ada keputusan final dari kampus terhadap nasib kedua mahasiswa tersebut.