Relasi Kuasa di Balik Kasus Kekerasan Seksual di Fakultas Kedokteran Universitas Andalas
WCC Nurani Perempuan menyebut ada relasi kuasa di balik kasus pelecehan atau kekerasan seksual di Fakultas Kedokteran, Universitas Andalas. Perempuan pelaku dalam kasus ini dikendalikan oleh pacarnya.
Oleh
YOLA SASTRA
·5 menit baca
PADANG, KOMPAS — Women Crisis Center Nurani Perempuan menyebutkan ada relasi kuasa dalam kasus pelecehan atau kekerasan seksual di Fakultas Kedokteran, Universitas Andalas. Perempuan pelaku dalam kasus ini dikendalikan oleh pacarnya dalam menjalankan aksi.
Direktur Women Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan Rahmi Meri Yenti, Minggu (26/2/2023), mengatakan, pihaknya menerima laporan kasus pelecehan seksual berbasis elektronik di Universitas Andalas dari para korban Desember 2022. Awalnya, ada sembilan mahasiswa jadi korban, kemudian setelah ditindaklanjuti kampus bertambah menjadi 12 orang.
Menurut Meri, meskipun pelaku pelecehan seksual adalah dua sejoli mahasiswa Universitas Andalas, NB (20) dan HJ (19), bukan dosen seperti kebanyakan kasus, relasi kuasa tetap mewarnai kasus ini. Dari pemeriksaan polisi terungkap bahwa HJ, pacar NB, adalah otak dari kasus ini.
“Pelaku perempuan (NB) dikuasai pacarnya (HJ). Ada pula video pelaku perempuan dengan pelaku laki-laki. Jadi, ada ancaman ke pelaku perempuan, jika tidak mau melakukan tindakan itu (memfoto/memvideokan korban), akan disebarkan videonya,” kata Meri.
Meri melanjutkan, NB melakukan itu di kamar indekos atau rumah teman-temannya. Pelaku main atau menginap di rumah teman saat mengerjakan tugas kelompok, lalu membuka pakaian korban, kemudian memfoto atau memvideokan untuk dikirimkan kepada HJ.
“Pacarnya (HJ) yang meminta perempuan (NB) untuk memotret atau memvideokan kawan-kawannya,” ujar Meri.
Meri mendorong polisi menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), alih-alih UU ITE. Ancaman hukuman pada UU TPKS lebih berat sehingga ada efek jera bagi para pelaku.
Meri juga berharap polisi mengusut tuntas kasus ini secara cepat. Ia berharap para pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena alat bukti sudah cukup. Jika tidak, ada kemungkinan para pelaku masih berkeliaran di kampus dan mengancam para korban sehingga merasa tidak nyaman.
“Kami juga mengapresiasi korban yang sudah berani dan mau melapor. Selanjutnya, kasus ditangani secara baik, prosesnya tidak lambat dan mengerikan/memberikan efek buruk ke korban sehingga pada kasus-kasus lainnya korban tidak takut/enggan melapor,” ujarnya.
Adapun untuk kampus, sejauh ini Satgas PPKS Unand, sudah merespon cepat laporan para korban dan segera melakukan pemeriksaan. Namun, tindak lanjut setelah itu, masih lambat karena banyaknya prosedur yang mesti dilalui. “Bagaimana kampus bisa mempercepat proses selanjutnya,” ujar Meri.
Ditambahkan Meri, kampus mesti memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap para pelaku. Sebab, aksi mereka sangat jahat. Apalagi, mereka juga calon dokter serta bisa melakukan aksi serupa. “Bisa terjadi relasi kuasa antara dokter dan pasien,” katanya.
Kronologis
Kasus di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Andalas (Unand) tersebut terungkap serta viral di media sosial Twitter setelah diunggah akun @andalasfess pada Jumat (24/2/2023) lalu. Terduga pelaku ialah dua sejoli NB (20) dan HJ (19).
”Bantu up kasus pelecehan di FK, predatornya masih bebas. Korban sudah lapor ke prodi, fakultas, rektorat, satgas (PPKS), polda, tapi pelaku masih bebas,” tulis akun @andalasfess. Cuitan itu juga menyertakan foto serta identitas para pelaku, hingga kronologis kejadian.
@andalasfess menyebut, NB melakukan tindakan pelecehan terhadap sejumlah korban, yang juga temannya saat menginap di indekos temannya.
Dalam melancarkan aksi, NB disebut membuka pakaian korban saat tertidur, kemudian memfoto dan memvideokan korban. Konten tersebut kemudian dikirimkan kepada HJ. HJ disebutkan juga membuat serta berkirim konten serupa.
”Mereka mengaku kepada pihak berwajib sudah melakukan saling kirim konten ini sejak Juni (2022) dan baru ketahuan Desember (2022) akhir kemarin,” tulis @andalasfess.
12 korban
Ketua Satgas PPKS Unand Rika Susanti, dalam siaran pers, Minggu (26/2/2023), mengatakan, laporan terhadap kasus kekerasan seksual itu diterima satgas Universitas Andalas pada 23 Desember 2022. Pelapor merupakan salah satu dari 12 korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh 2 orang terlapor.
”Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, (ataupun) saksi-saksi yang terdiri dari 12 orang korban dan 4 orang saksi serta 2 orang terlapor, serta telah didapatkan bukti-bukti tindakan kekerasan seksual,” kata Rika.
Rika melanjutkan, semua korban, saksi, serta terlapor telah memberikan keterangan. Kedua terlapor pun telah mengakui perbuatan mereka. Para terlapor juga menjalani pemeriksaan psikologi.
Ditambahkan Rika, satgas sudah mengajukan surat penonaktifan kedua terlapor ke pimpinan universitas. ”Saat ini Satgas PPKS sedang merumuskan rekomendasi terhadap kasus ini,” ujar Rika.
Penyidikan
Adapun kasus kekerasan seksual di Universitas Andalas ini sudah ditangani Kepolisian Daerah Sumbar. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Komisaris Besar Andry Kurniawan mengatakan, kasus sudah sampai tahap penyidikan.
”Kami sedang memproses, dalam tahap penyidikan, mengumpulkan alat-alat bukti terkait dengan pidana yang terjadi untuk menentukan tersangka,” ujarnya, Sabtu (25/2/2023).
Terkait dengan apakah para terduga pelaku sudah diperiksa serta keterangan jumlah dan siapa saja saksi yang diperiksa, Andry belum bersedia mengungkapkan.
”Itu nanti secara teknis. Kalau sudah waktunya, pasti akan kami sampaikan. Jadi, saat ini, kami hanya bisa mengonfirmasi demikian,” ujarnya.
Berulang
Kasus dugaan kekerasan seksual ini merupakan yang kedua terungkap di Universitas Andalas setidaknya dalam setahun terakhir. Sebelumnya, Desember tahun lalu, juga viral kasus dugaan kekerasan seksual oleh oknum dosen KC, dosen Sastra Minangkabau, Fakultas Ilmu Budaya, terhadap sejumlah mahasiswa.
Satgas PPKS Universitas Andalas sudah menuntaskan pemeriksaan kasus yang dilaporkan sejak Oktober 2022 serta menyerahkan rekomendasi sanksi berat untuk oknum dosen KC kepada pimpinan Unand pada Desember 2022. Beberapa hari berselang, Universitas Andalas menyerahkan rekomendasi sanksi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hingga saat ini belum diumumkan apa keputusan Kemendikbudristek. Ketika dikonfirmasi pada 1 Februari lalu, pejabat Universitas Andalas menyebut kasus masih dalam proses oleh tim Kemendikbudristek.
Sayangnya, dari segi penindakan secara hukum pidana, delapan mahasiswa yang menjadi korban belum bersedia melaporkan oknum dosen KC kepada polisi.
Kekerasan seksual oleh dosen juga terungkap di Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Universitas Negeri Padang (UNP) (Kompas.id, 29/2/2020). Sang dosen, FY, melecehkan korban mahasiswinya Jurusan Seni Drama Tari dan Musik di toilet perempuan saat ada kegiatan mahasiswa di FBS pada 10 Desember 2019 malam.
Dugaan kasus pelecehan seksual juga mengemuka di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Kompas.id, 18/11/2021). Terduga pelakunya Dekan FISIP Syafri Harto, sedangkan korbannya adalah mahasiswa berinisial L. Peristiwa itu terjadi pada 27 Oktober 2021 saat korban bimbingan skripsi dengan pelaku.
Akan tetapi, Mahkamah Agung membebaskan Syafri Harto dari dakwaan dalam kasus pelecehan seksual tersebut. Mahkamah menolak kasasi yang diajukan jaksa. Dikutip dari laman resmi MA, Kamis (11/8/2022), perkara tersebut diadili majelis yang diketuai Sri Murwahyuni dengan hakim anggota Prim Haryadi dan Gazalba Saleh (Kompas, 12/8/2022).