Polres Cirebon Kota Menyita 27.600 Petasan Siap Edar dari Indramayu
Jajaran Kepolisian Sektor Utara Barat Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, menyita 27.600 petasan yang akan diedarkan di Cirebon. Petasan itu diduga dari Kabupaten Indramayu.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Jajaran Kepolisian Sektor Utara Barat Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, menyita 27.600 petasan yang akan diedarkan di Cirebon. Penyitaan petasan yang diduga dari Kabupaten Indramayu itu untuk menjaga kondusivitas selama bulan Ramadhan.
Kepala Polsek Utara Barat Ajun Komisaris Iwan Gunawan mengatakan, pengungkapan petasan tanpa izin edar itu berawal dari laporan masyarakat. Pihaknya lalu menggelar patroli di Jalan Tuparev, Senin (27/3/2023) siang. Polisi pun menemukan mobil pribadi yang tampak mencurigakan.
Mobil yang berisi seorang pengemudi dan penumpang itu mengangkut sejumlah kardus di bagian belakang kendaraan. Polisi pun menghentikan pengendara tersebut dan memeriksa muatan mobil. ”Kami berhasil mengamankan beberapa kardus ukuran kecil dan sedang,” ungkap Iwan.
Tujuh dus berukuran sedang itu berisi 11.600 petasan, sedangkan 16 kardus kecil berisi 16.000 petasan. Dengan demikian, total petasan yang disita polisi mencapai 27.600 petasan dengan harga sekitar Rp 12 juta. ”(Petasan) ini dari Indramayu dan akan diedarkan di Cirebon,” ujarnya.
Pihaknya terus mendalami asal-usul petasan itu. Hingga kini, polisi masih memeriksa dua pria yang diduga membawa petasan itu, yakni RLH (22) dan WA (23). Mereka merupakan warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Polisi juga menyita mobil yang digunakan keduanya.
Saat ditanya kemungkinan koordinasi dengan Polres Indramayu terkait penelusuran petasan itu, Iwan masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap RLH dan WA. ”Kami antisipasi (peredaran petasan) supaya wilayah kami kondusif sehingga masyarakat tenang menghadapi Ramadhan,” ucapnya.
Peredaran petasan ilegal, lanjutnya, dapat mengganggu kondusivitas daerah. Tawuran di Kecamatan Gunung Jati, Cirebon, pada 2013, misalnya, merusak 8 rumah warga. Selain 1 bom molotov dan anak panah, polisi juga menemukan 2 petasan ukuran besar (Kompas, 26/8/2023).
Oleh karena itu, lanjut Iwan, meskipun temuan petasan itu baru pertama kali dalam beberapa tahun terakhir, peredarannya perlu diantisipasi. Apalagi, wilayah Polsek Utara Barat menjadi pintu masuk dari Kota Cirebon. Jalan Tuparev juga merupakan jalur mudik dari Jakarta ke Cirebon.
Dalam catatan Kompas, temuan petasan di Cirebon bukan kali ini saja. Pada 23 Oktober 2023, misalnya, polisi menyita 25 bahan peledak menyerupai petasan di sebuah parit di Desa Jatirenggang, Kecamatan Pabuaran. Tahun 2010, polisi menyita 780.000 petasan di Pasar Plered.
Kepala Seksi Humas Polres Cirebon Kota Inspektur Polisi Satu Ngatidja menambahkan, hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka terkait temuan 27.600 petasan. Menurut dia, polisi masih membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
Jika terbukti bersalah, kedua pelaku diduga melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa bahan peledak tanpa izin serta Peraturan Kepala Polri Nomor 17 Tahun 2017. Berdasarkan UU No 12/1951, pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.