844,3 Liter Miras Disita, Warga Kota Magelang Sering Ditemukan Konsumsi Miras
Polres Magelang Kota berhasil mengamankan 844,3 liter miras dari tiga pelaku pengedar. Miras diketahui bebas diperdagangkan dan dikonsumsi oleh warga Kota Magelang.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Sebanyak 844,3 liter minuman keras berhasil disita dari tiga warga Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, Jawa Tengah, Selasa (21/3/2023). Keseluruhan miras tersebut miras siap edar yang baru saja didatangkan dari Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota Ajun Komisaris Besar Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, tiga warga yang menjadi pelaku pengedar miras tersebut mengaku biasanya mengedarkan miras di lingkungan sekitar tempat tinggal mereka.
”Kampung tempat mereka tinggal kebetulan juga menjadi daerah rawan kerusuhan di mana kebanyakan kerusuhan atau pertikaian antarwarga, biasanya juga dipicu oleh pengaruh miras,” ujarnya, Jumat (24/3/2023).
Tiga warga Kota Magelang yang menyimpan miras tersebut adalah GP (33), ATP (28), dan REH (44). Volume terbesar miras dimiliki oleh GP, sebanyak 523 liter, sedangkan di ATP dan REH, masing-masing menyimpan 43,8 liter dan 277,5 liter. Jenis miras yang diamankan adalah ciu dan anggur merah, di mana berdasarkan pengakuan mereka berkadar alkohol berkisar 15-20 persen.
Hukuman
Tiga pelaku pengedar tersebut dinyatakan melakukan tindak pidana ringan, melanggar Pasal 27 juncto Pasal 23 huruf b Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pembinaan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Dengan perbuatan yang sudah dilakukannya, tiga orang ini terancam hukuman tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.
GP (33) mengatakan, dirinya sudah menjual dan mengedarkan miras selama enam bulan terakhir. Tidak pernah berupaya melakukan upaya promosi secara sembunyi-sembunyi, baik dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring), miras yang dimiliki selalu diedarkan ke lingkungan tetangga di sekitar rumah.
”Miras biasanya saya distribusikan untuk memenuhi permintaan para pelanggan di lingkungan sekitar rumah saja,” ujarnya.
Dalam satu hari, GP menuturkan, dia bisa menjual sedikitnya 10 liter miras dan bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp 100.000 per hari. Namun, karena hanya sekadar memenuhi permintaan, transaksi perdagangan miras tidak kontinu dilakukan setiap hari.
Dengan hanya memakai plastik atau botol, mereka seolah-olah terlihat hanya meminum air teh, sirup, atau air mineral. (Rostrianto)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Magelang OT Rostrianto mengatakan, setiap hari, pihaknya selalu melakukan patroli keliling di tempat-tempat fasilitas umum.
Dari kegiatan tersebut, Satpol PP kerap kali menemukan warga Kota Magelang, menenggak miras bersama dengan sejumlah rekannya, dalam kelompok kecil terdiri dari dua hingga lima orang.
Untuk menyamarkan aksinya, miras tersebut biasanya dikonsumsi dalam kemasan plastik ataupun dalam botol minuman.
”Dengan hanya memakai plastik atau botol, mereka seolah-olah terlihat hanya meminum air teh, sirup, atau air mineral saja,” ujarnya.
Biasanya, aksi menenggak miras ini dilakukan di tempat-tempat sepi di malam hari, seperti taman kota atau halte angkutan kota.
Kebanyakan warga yang menenggak miras berada dalam rentang usia 16-25 tahun. Sebagian dari mereka berasal dari kalangan pelajar, yang biasanya mengonsumsi miras untuk bertaruh atau sekadar menunjukkan bukti keberaniannya melakukan hal terlarang.
Dalam satu minggu, Satpol PP bisa menemukan dua hingga tiga kelompok warga yang menenggak miras. Namun, karena semua yang ditemukan adalah pelaku baru, sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2016, mereka pun biasanya hanya mendapatkan sanksi peringatan belaka.
”Ketika sudah ketahuan tiga kali menjual ataupun mengonsumsi miras, maka barulah mereka bisa dinyatakan melakukan tindak pidana ringan,” ujarnya.