98,8 Persen Warga NTT Terlindungi Jaminan Kesehatan
Pencapaian cakupan kesehatan semesta atau ”universal health coverage” seharusnya diikuti pula dengan perbaikan kualitas layanan. Fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan perlu diperkuat.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
HUMAS BPJS KESEHATAN
Nusa Tenggara Timur mencapai cakupan kesehatan semesta (universal health coverage) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi hadir menerima penghargaan terkait hal itu dari Wakil Presiden Maruf Amin di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
KUPANG, KOMPAS — Jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN di Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mencapai 5.448.168 jiwa atau 98,8 persen dari jumlah penduduk 5.514.216 jiwa. Penambahan jumlah kepesertaan ini membawa NTT masuk dalam kategori cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage.
Kendati demikian, pencapaian jumlah kepesertaan haruslah diikuti dengan kualitas layanan kesehatan yang diperoleh peserta JKN. Perlu penguatan terhadap fasilitas kesehatan serta tenaga kesehatan demi menghadirkan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kupang Ario Trisaksono mengatakan, pencapaian kepesertaan JKN di NTT diganjar penghargaan dari pemerintah pusat. Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi hadir menerima penghargaan itu dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Menurut data BPJS Kesehatan, dari 22 kabupaten/kota di NTT, sebagian besar sudah mencapai cakupan kesehatan semesta (UHC). Adapun kabupaten/kota yang belum mencapai UHC, antara lain, Kota Kupang, Kabupaten Malaka, Timor Tengah Selatan, Flores Timur, Ngada, dan Nagekeo.
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN
Suasana pelayanan bagi peserta JKN di kantor BPJS Kesehatan Cabang Kupang, NTT, Selasa (14/3/2023).
Suatu daerah dikatakan sudah mencapai UHC jika jumlah peserta JKN di daerah itu di atas 95 persen dari jumlah penduduk. Secara nasional, jumlah provinsi yang sudah mencapai UHC sebanyak 22 dan kabupaten/kota sebanyak 334. Jumlah itu akan terus bertambah.
Dalam siaran Youtube BPJS Kesehatan, Wapres mengapresiasi kerja keras dan konsistensi pemerintah daerah dalam mencapai UHC. Pencapaian itu dengan cara menambah semakin banyak peserta JKN yang dibiayai pemerintah melalui APBD.
”Sebagai salah satu program Strategis Nasional sejak tahun 2014, JKN telah menjadi tonggak revolusioner dalam penataan layanan kesehatan masyarakat di Indonesia,” ujar Wapres.
Menurut dia, JKN terbukti membawa dampak positif, terutama dengan terbukanya akses dan meningkatnya pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat. Secara nasional, saat ini kepesertaan JKN tercatat lebih dari 248 juta jiwa. Artinya, sebanyak 90,3 persen penduduk Indonesia sudah memiliki perlindungan kesehatan.
Namun, di sisi lain, pencapaian UHC belum menjadi kabar gembira bagi sebagian masyarakat. Alasannya, menjadi peserta JKN tidak otomatis akan mendapat pelayanan kesehatan yang semakin baik. ”Coba datang ke rumah sakit, bisa lihat sendiri perlakuan terhadap peserta JKN,” tutur Marsel Tamonob (45), warga Kota Kupang.
Menurut dia, pelayanan bagi banyak peserta JKN sangat diskriminatif. Mereka harus antre berlama-lama dan mendapat penanganan seadanya. Ini berbeda dengan pasien yang menggunakan jalur umum. Pasien JKN dianggap kelas dua.
Kalau sakit agak berat, kami harus menyeberang ke Larantuka (di Pulau Flores).
Antonius Kopong (34), warga Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, mengatakan, banyak peserta JKN di daerah itu tidak menikmati layanan kesehatan lantaran tidak ada fasilitas kesehatan yang memadai. Di pulau berpenduduk sekitar 130.000 jiwa itu belum ada rumah sakit yang memadai.
”Ada rumah sakit, tetapi modelnya seperti puskesmas. Kalau sakit agak berat, kami harus menyeberang ke Larantuka (di Pulau Flores). Banyak yang tidak punya ongkos ke sana,” ujarnya.
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN
Sebagian plafon Rumah Sakit Adonara di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT, rusak, Jumat (4/11/2022).
Di NTT terdapat banyak fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan yang memiliki perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama sebanyak 427 puskesmas, 85 dokter umum, 25 dokter gigi, 55 klinik umum, 25 klinik milik TNI-Polri, dan 4 rumah sakit pratama. Total 621 fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan.
Sementara untuk tingkat lanjutan sebanyak 2 rumah sakit tipe B, 27 RS tipe C, 20 RS tipe D, dan 2 klinik utama. Total 51 fasilitas kesehatan.