logo Kompas.id
NusantaraVonis 1,5 Tahun untuk Ketua...
Iklan

Vonis 1,5 Tahun untuk Ketua Panpel dan 1 Tahun untuk Security Officer dalam Sidang Tragedi Kanjuruhan

Abdul Harus dan Suko Sutrisno bekas safety and security officer menerima vonis masing-masing 1,5 tahun pernjara dan 1 tahun penjara dalam sidang putusan tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Kamis (3/9/2022).

Oleh
BAHANA PATRIA GUPTA
· 2 menit baca
Sidang putusan kasus tragedi kanjuruhan berlangsung di PN Surabaya, Kamis (9/3/2023).
BAHANA PATRIA GUPTA

Sidang putusan kasus tragedi kanjuruhan berlangsung di PN Surabaya, Kamis (9/3/2023).

SURABAYA, KOMPAS-Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 1,5 tahun untuk Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dan 1 tahun penjara bagi safety and security officer Suko Sutrisno. Vonis ini dibacakan di Surabaya, Kamis (9/3/2022). Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus tragedi kanjuruhan yang menewaskan 135 orang 1 Oktober 2022 lalu.

Dalam sidang yang digelar mulai pagi, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi bersama dengan anggota majelis hakim Mangapul dan I Ketut Kimiarsa menyatakan Haris lalai hingga menyebabkan 135 nyawa hilang dan 674 lainnya terluka usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 di stadion Kanjuruhan.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000