Vonis 1,5 Tahun untuk Ketua Panpel dan 1 Tahun untuk Security Officer dalam Sidang Tragedi Kanjuruhan
Abdul Harus dan Suko Sutrisno bekas safety and security officer menerima vonis masing-masing 1,5 tahun pernjara dan 1 tahun penjara dalam sidang putusan tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Kamis (3/9/2022).
Oleh
BAHANA PATRIA GUPTA
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS-Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 1,5 tahun untuk Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dan 1 tahun penjara bagi safety and security officer Suko Sutrisno. Vonis ini dibacakan di Surabaya, Kamis (9/3/2022). Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus tragedi kanjuruhan yang menewaskan 135 orang 1 Oktober 2022 lalu.
Dalam sidang yang digelar mulai pagi, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi bersama dengan anggota majelis hakim Mangapul dan I Ketut Kimiarsa menyatakan Haris lalai hingga menyebabkan 135 nyawa hilang dan 674 lainnya terluka usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 di stadion Kanjuruhan.
Haris dinilai lalai karena tak mengantisipasi kondisi darurat yang terjadi dalam pertandingan Arema FC lawan Persebaya. Namun demikian hal yang meringankan Haris di antaranya tidak pernah dihukum, sempat membantu korban yang terluka.
Hakim juga menilai tindakan Haris yang meneruskan permintaan memajukan pertandingan sepak bola, sesuai permintaan kepala Polres Malang AKBP Ferly Hidayat kala itu, dapat meringankan hukumannya. Walau akhirnya permintaan itu tak dipenuhi oleh pihak Liga Indonesia Baru.
Vonis yang diterima Haris lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni enam tahun delapan bulan. Abdul Haris pun menyatakan masih mempertimbangkan vonis tersebut.
Saat siang, majelis hakim kembali menggelar sidang putusan dan menjatuhkan vonis pada Suko Sutrisno bekas petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer) selama 1 tahun penjara.Sebelumnya jaksa menuntut Suko Sutrisno 6 tahun 8 bulan.
Kondisi saat PN Surabaya saat pembacaan vonis terpantau tenang. Tidak terlihat ada massa, penjagaan pun tak terlalu ketat. Petugas pengamanan telah menyiapkan kawat berduri di lokasi namun tak dipasang karena tak terlihat ada kerumuman massa. Di dalam ruang sidang, kursi didominasi oleh para pewarta. Adapun keluarga korban sebagian mewakilkan kehadiran mereka dalam sidang.
Dengan dibacakannya vonis terhadap Haris dan Suko, kini tinggal tiga terdakwa yang masih menjalani sidang mereka yakni bekas Danki 1 Brimob Polda Jawa Timur Hasdarmawan, bekas Kepala Bagian Operasional Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan bekas Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Adapun bekas Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Achmad Hadian Lukita hingga kini belum menjalani sidang karena berkas perkara dianggap belum lengkap.