Sebelum Kabur, Empat Napi Palangkaraya Dipenjara dalam Sel ”Maximum Security”
Empat napi yang kabur dari lapas di Palangkaraya, Kalteng, merupakan napi risiko tinggi dan ditempatkan di blok khusus dengan pengawasan ketat. Kaburnya mereka dari blok itu membuat sistem keamanan lapas dipertanyakan.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·4 menit baca
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej melihat kerajinan tangan getah nyatu buatan warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas II A Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (25/10/2022).
PALANGKARAYA, KOMPAS — Empat narapidana atau napi yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Palangkaraya merupakan warga binaan pemasyarakatan dengan level keamanan maksimal. Mereka dikenal bermasalah dan dikategorikan sebagai napi berisiko tinggi.
Empat napi itu adalah Jihat Aji Numarko (26), Pancareno Ramakencana (19), Prihartono (47), dan Abdurahman Bin Rajali (44). Mereka merupakan narapidana bervonis berat, yakni pembunuhan, perampokan, serta pemerkosaan.
Tiga di antaranya sudah ditangkap aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, yakni Jihat, Pancareno, serta Prihartono. Prihartono ditembak mati aparat karena berusaha menusuk anggota polisi saat hendak menangkapnya. Adapun Abdurahman masih berkeliaran.
Mohon maaf, ya, tapi salah satu dari mereka punya kekuatan lebih dari manusia normal karena bisa membengkokkan besi untuk keluar dari sel. Ini di luar nalarlah.
Napi kabur dari sel atau kamar mereka di Lapas Kelas II A Kota Palangkaraya, memanjat tembok setinggi 5 meter, serta melewati kawat duri beraliran listrik. Ironisnya, keempatnya merupakan napi berkategori risiko tinggi disertai level penjagaan maksimal.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah Danang Yudiawan mengungkapkan, empat napi tersebut merupakan napi bermasalah. Bermasalah karena berisiko tinggi serta kerap jadi biang masalah dalam lapas Palangkaraya.
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra memberikan keterangan media, Selasa (7/3/2023). Hendra memberikan keterangan terkait kaburnya napi di Lapas Kelas II A Kota Palangkaraya.
Dengan masuk kategori risiko tinggi, lanjut Danang, empat napi itu dimasukkan dalam penjara level maximum security atau penjagaan maksimal agar tak mudah kabur. Sel penjara mereka merupakan ruang kecil berkapasitas lima orang dan hanya memiliki pintu jeruji besi tanpa jendela jeruji seperti sel dalam blok lain.
”Mereka ada dalam blok khusus karena risiko tinggi. Hanya ada dua kamar (dalam blok khusus) yang isinya memang orang-orang seperti mereka,” kata Danang pada Selasa (7/3/2023) malam saat ditemui di RS Bhayangkara oleh Kompas.
Danang menambahkan, para napi berhasil kabur lantaran bisa membuat bengkok jeruji besi. Sampai saat ini petugas masih menyelidiki bagaimana cara mereka membengkokkan besi. Mereka menggunakan besi-besi yang dikumpulkan dalam lapas untuk saling bantu memanjat tembok, lalu menggunakan sajadah untuk melewati kawat duri yang bahkan sudah dialiri listrik.
”Mohon maaf, ya, tapi salah satu dari mereka itu punya kekuatan lebih dari manusia normal karena bisa membengkokkan besi untuk keluar dari sel. Ini di luar nalarlah,” ungkap Danang.
Walakin, Danang yakin tidak ada bantuan dari petugas dalam proses kaburnya narapidana tersebut. Menurutnya, napi berhasil kabur dari Lapas Palangkaraya karena sudah direncanakan jauh-jauh hari dan mengumpulkan alat-alat sendiri untuk kabur.
”Saat napi masuk ke sel maximum security mereka kosong, artinya mereka tidak boleh membawa apa-apa. Dalam sel itu mereka hanya makan dan tidur saja. Kami juga bingung jeruji besar-besar bisa bengkok,” ungkap Danang.
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Mayat Prihartono terbungkus dalam kantong mayat dalam mobil ambulans saat baru tiba di Rumah Sakit Bhayangkara Palangkaraya, Kalteng, pada Selasa (7/3/2023). Dari empat napi kabur, satu masih kabur, dua orang ditangkap, dan satu orang lagi tewas ditembak.
Tak memadai
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS- 58.OT.03.01 Tahun 2010 tentang Prosedur Tetap Perlakuan Narapidana Risiko Tinggi dalam Proses Pemasyarakatan, napi berisiko tinggi diberi perlakuan khusus untuk mengurangi atau menghilangkan berbagai risiko. Empat napi yang kabur juga masuk kategori maximum security. Pengawasan dilakukan sangat ketat agar warga binaan ini dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan dan peraturan dalam lapas.
Danang mengungkapkan, level keamanan maksimal dalam Lapas Kelas II A Palangkaraya belum memenuhi standar. Namun, dengan fasilitas yang ada, pihaknya tetap harus menentukan blok khusus napi berisiko tinggi.
”Bentuk lapas ini sebetulnya bukan lapas maksimum, tapi digunakan untuk itu, blok yang memang seharusnya mereka tidak bisa ke mana-mana,” kata Danang.
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Salah satu narapidana kabur ditembak karena mencoba melawan petugas saat ditangkap di Kotawaringin Timur pada Selasa (7/3/2023).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Hendra Ekaputra menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan dalam internal petugas lapas. Pihak lapas Palangkaraya melibatkan pula penyidik Polda Kalteng. Lapas juga berkoordinasi dengan Polda Kalteng untuk melakukan penilaian terhadap petugas lapas.
Meskipun demikian, Hendra mengungkapkan, jika dalam peristiwa tersebut ada kelalaian dari Lapas Palangkaraya dalam bertugas, hal itu manusiawi karena banyak kekurangan dalam lapas.
”Kami evaluasi dalam divisi terkait. Kami juga libatkan Polda Kalteng untuk memberikan penilaian terhadap petugas jaga saya. Mana yang masih layak menjadi petugas jaga mana yang tidak, jadi banyak pihak kami libatkan,” ungkap Hendra.
KOMPAS/ZULKARNAINI
Suasana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (29/11/2018) malam, seusai kaburnya para narapidana.
Menurut Hendra, ada banyak faktor yang harus dievaluasi termasuk kelebihan penghuni di Lapas Palangkaraya, seperti yang terjadi di seluruh Indonesia.
Di Kalimantan Tengah, tambah Hendra, setidaknya terdapat 8.554 narapidana yang dijaga oleh petugas dengan jumlah seluruhnya hanya 950 orang. Di Lapas Kelas II A, Kota Palangkaraya, kurang lebih terdapat 800 narapidana yang diawasi oleh satu regu jaga dengan isi anggota hanya tujuh orang dalam satu hari.
”Normalnya 25-30 orang yang menjaga. Di Kalteng ini, rata-rata satu regu jaga maksimal hanya tujuh orang menjaga hampir 900 narapidana. Ini overload. Belum lagi sarana dan prasarana harus diganti,” kata Hendra.
Kondisi penjagaan yang tak maksimal dalam lapas itu membuat napi mudah kabur di Lapas Palangkaraya.