Peraturan Wali Kota untuk Menjaga Integritas ASN di Surakarta
Dua tahun terakhir, Pemerintah Kota Surakarta mampu menduduki peringkat atas dalam Survei Penilaian Integritas dari KPK. Capaian itu diraih sebagai buah komitmen tinggi kepala daerah dan perangkatnya.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·4 menit baca
Dalam dua tahun terakhir, Pemerintah Kota Surakarta mampu menduduki peringkat atas dalam Survei Penilaian Integritas dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Capaian itu diraih sebagai hasil komitmen tinggi antara kepala daerah dan para perangkatnya. Kebijakan menjaga tingginya integritas dibuat sejalan dengan penerimaan hak kompensasi bagi awak pemerintah daerah lewat peraturan wali kota.
Berdasarkan data dari Komisi Pemberatan Korupsi (KPK), Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta meraih skor sebesar 81,99 dalam Survei Penilaian Integritas. Raihan itu mendudukkannya dalam peringkat kedua sebagai wilayah berintegritas dari jajaran pemerintah kota lainnya. Tahun lalu, kota tersebut justru menduduki peringkat pertama dengan skor 84,52. Penurunan peringkat seolah tidak signifikan mengingat posisinya masih berada di paling atas.
Survei itu diadakan untuk mengukur tingkat risiko korupsi dari lembaga pemerintah daerah. Pemetaan yang dilakukan termasuk melihat seberapa besar capaian keberhasilan pemberantasan dan pencegahan korupsi oleh masing-masing institusi.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menyatakan, tingginya integritas didorong oleh kemauan jajaran pemerintahan untuk bersikap terbuka. Khususnya dalam hal harta kekayaan jajarannya sebagai penyelenggara negara. Konsistensi pembuatan laporan kekayaan secara tepat waktu, menurut dia, menjadi dasar dari ganjaran peringkat tinggi integritas yang diterima jajarannya.
“Kalau saya sih konsisten saja. Semuanya dari tingkat atas sampai bawah, rutin melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Semuanya wajib dan jujur saja,” kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (1/3/2023).
Gibran mengharapkan, integritas tinggi yang telah dicapai dapat senantiasa terjaga. Pihaknya juga meminta agar tidak ada upaya-upaya pemungutan liar oleh jajaran pemerintah. Entah jumlahnya kecil maupun besar. Ia menegaskan gerak-gerik semua jajaran perangkat pemerintahan selalu terpantau tanpa pandang bulu. Bukan hanya yang berstatus pegawai, tetapi juga dirinya selaku kepala daerah.
“Dampak integritas tentunya timbulnya kepercayaan publik. Itu (integritas) akan mendatangkan investasi juga. CSR (corporate social responsibility) yang hadir juga mejadi bentuk kepercayaan dari kalangan pengusaha,” kata Gibran.
Sanksi
Usut punya usut, kepatuhan aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan harta kekayaan masing-masing berangkat atas kehendak Gibran. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu meminta agar unsur kepatuhan pelaporan dimasukkan dalam kebijakan daerah yang mengikat bagi para pegawai pemerintahan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 38.1 TAhun 2021 tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.
Dalam aturan itu, dijelaskan, ada sanksi yang bisa dikenakan kepada jajaran perangkat daerah jika tak melakukan pelaporan. Bentuk sanksinya berupa hukuman disiplin ringan berupa surat pernyataan “Tidak Puas” secara tertulis. Bagi pejabat tinggi pratama, sanksi yang diberikan berwujud hukuman disiplin berat.
Unsur kepatuhan pelaporan juga disinggungkan dengan kebijakan lainnya seperti pemberian tunjangan, atau tambahan penghasilan bagi ASN di kota tersebut. Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. Lewat regulasi tersebut, seorang ASN bisa batal memperoleh jika tidak patuh melaporkan LHKPN dan laporan pajak tahunannya.
“Dengan adanya kebijakan itu, kami selalu bisa mencapai 100 persen pelaporan sebelum batas akhir dari tenggat waktunya. Itu dikarenakan kepatuhan pelaporan dimasukkan pada komponen tambahan penghasilan pegawai. Jadi mendorong kepatuhannya berbasis pada kompensasi,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surakarta Dwi Ariyatno.
Di sisi lain, jelas Dwi, kepatuhan pelaporan tersebut juga berkaitan dengan pengembangan karir pegawai. Laporan kekayaan dan pajak ditetapkan sebagai syarat administrasi dalam seleksi jabatan terbuka. Dimasukkannya komponen tersebut, kata dia, menjadi bentuk bagi seorang pejabat publik untuk menunjukkan integritasnya. Oleh karenanya, sosok-sosok yang menduduki jabatan pemerintahan di kota tersebut sudah terjamin integritasnya.
Menurut Dwi, integritas semestinya berangkat dari kesadaran masing-masing pegawai. Kondisi semacam itu yang nantinya bakal menciptakan layanan pemerintahan yang optimal. Integritas jajaran pemerintah diarahkan sepenuhnya untuk memberikan pelayanan publik yang maksimal bagi segenap masyarakat.
“Integritas itu kelihatannya abstrak. Bentuk konkretnya adalah kepatuhan pada aturan. Jika ASN itu patuh pada regulasi, bertanggung jawab dengan tugas dan perannya, otomatis dia akan meningkatkan kinerja. Peran dan fungsi organisasi pemerintahan akan berjalan. Titik pentingnya memacu fungsi penyelenggara pemerintahan,” kata Dwi.