logo Kompas.id
NusantaraPemerintah Pusat Diminta...
Iklan

Pemerintah Pusat Diminta Hentikan Kebijakan Sekolah Pukul 05.30 di NTT

Pemerintah pusat diminta bersikap tegas dengan menghentikan kebijakan jam masuk sekolah pukul 05.30 di Nusa Tenggara Timur. Apalagi, kebijakan itu terus menuai penolakan dari berbagai pihak.

Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
· 3 menit baca
Suasana apel pagi di SMAN 1 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (1/3/2023). Hanya 19 dari 496 siswa yang hadir tepat waktu. Pemerintah Provinsi NTT memberlakukan jam belajar mulai pukul 05.30.
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN

Suasana apel pagi di SMAN 1 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (1/3/2023). Hanya 19 dari 496 siswa yang hadir tepat waktu. Pemerintah Provinsi NTT memberlakukan jam belajar mulai pukul 05.30.

KUPANG, KOMPAS — Ombudsman Republik Indonesia meminta pemerintah pusat mengambil sikap terkait polemik pemberlakuan jam masuk sekolah pukul 05.30 di Nusa Tenggara Timur. Kendati menuai protes dari berbagai kalangan, Pemerintah Provinsi NTT bersikeras menjalankan kebijakan tersebut. Ombudsman RI pun meminta pemerintah pusat menghentikan kebijakan itu.

”Sikap pemerintah pusat ditunggu. Dari Ombudsman, kami minta kebijakan itu untuk sementara dihentikan dulu,” ujar anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, saat dihubungi via telepon, Kamis (2/3/2023).

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000