Truk Pengangkut Buruh Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas di Lampung, Tiga Orang Tewas
Kecelakaan maut melibatkan truk pengangkut buruh perkebunan di Lampung Tengah. Tiga oarang tewas dan delapan orang terluka.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
LAMPUNG TENGAH, KOMPAS — Truk pengangkut buruh perkebunan terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Pantai Lintas Timur Sumatera, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, Kamis (16/2/2023). Tiga orang tewas dan delapan orang lainnya terluka.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Ipran mengatakan, kecelakaan terjadi di Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Kamis, sekitar pukul 06.00. Kecelakaan itu melibatkan dua truk yang melaju dari arah berlawanan.
Kecelakaan bermula saat truk bernomor polisi BE 8638 LY yang dikemudikan Afit Fahroji (25) melaju dari arah Tulang Bawang menuju arah Lampung Timur. Sesampainya di lokasi kejadian, yang kondisi jalannya menikung, truk justru mengambil jalur kanan.
Padahal, di saat yang bersamaan, truk bernomor polisi BE 8529 DY yang dikemudikan Yanto (40) berpenumpang 11 orang melaju dengan kecepatan tinggi. Akibatnya, tabrakan kedua truk itu tidak bisa dihindarkan.
Benturan keras menyebabkan bak truk terlepas dan terguling. Penumpang di dalam bak truk pun terlempar ke sisi jalan. Sebagian tewas. Mereka adalah Lestari (40), Rus (50), dan Kobar (40). Semuanya warga Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut dia, polisi telah mengevakuasi korban meninggal dan korban luka ke RS Yukum Jaya, Lampung Tengah. Dua truk yang terlibat kecelakaan dibawa ke Pos Lantas Simpang Agro. Sementara itu, kedua pengemudi yang tidak terluka kini tengah dimintai keterangan di Polres Lampung Tengah.
Pengamat transportasi dari Institut Teknologi Sumatera, IB Ilham Malik, menilai, ada pelanggaran hukum dalam kasus kecelakaan tersebut. Alasannya, bak truk yang semestinya digunakan untuk mengangkut barang justru untuk mengangkut manusia.
Akan tetapi, ia memandang kasus itu tidak bisa dilihat dari sisi pelanggaran hukum saja. Truk masih digunakan untuk mengangkut manusia karena minimnya transportasi umum.
”Kasus kecelakaan lalu lintas di Lampung tengah ini harus dilihat dalam kerangka lemahnya transportasi publik. Pemerintah daerah setempat harus memiliki langkah strategis mengembangkan transportasi yang melayani masyarakat dan mengurangi pelanggaran lalu lintas seperti ini,” katanya.
Menurut dia, pemerintah kabupaten dan provinsi semestinya mendorong swasta mengembangkan dan membiayai layanan transportasi umum. Apalagi, saat ini Kementerian Perhubungan sedang mendorong pemerintah daerah untuk mengembangkan transportasi publik di daerah dengan melibatkan swasta.
”Untuk itu, pemda perlu menyiapkan regulasi, lembaga, hingga perangkat yang dibutuhkan supaya kontribusi swasta bisa dilaksanakan secara transparan. Hal ini agar tidak ada kekhawatirkan penyelewengan dana yang telah digulirkan,” katanya.