Warga Negara Malaysia Terlibat Penyelundupan Pekerja Migran di Batam
Seorang warga negara Malaysia diringkus polisi karena berupaya memberangkatkan pekerja migran tanpa dokumen di Batam. Selama Februari ini, polisi telah mengungkap empat kasus penyelundupan pekerja migran di Batam.
Oleh
PANDU WIYOGA
·2 menit baca
BATAM, KOMPAS — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menangkap seorang warga negara Malaysia yang berupaya menyelundupkan dua pekerja migran tanpa dokumen lewat pelabuhan feri internasional di Batam, Jumat (10/2/2023). Sepanjang Februari ini, polisi telah mengungkap empat kasus pemberangkatan pekerja migran tanpa dokumen di Batam.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Kepri Komisaris Besar Jefri Siagian, Senin (13/2/2023), mengatakan, warga negara Malaysia yang ditangkap itu seorang perempuan dengan inisial R (49). Ia ditangkap ketika hendak menyeberang ke Malaysia bersama dua calon pekerja migran tanpa dokumen lewat Pelabuhan Harbourbay, Batam.
”Dua korban berasal dari Bandung dan Cianjur (Jawa Barat). Mereka dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga (di Malaysia) dengan upah Rp 4 juta per bulan,” kata Jefri.
Jefri menambahkan, tersangka R akan dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. R terancam penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Sementara itu, pada Sabtu (11/2), Direktorat Polisi Air Polda Kepri juga mengungkap kasus pemberangkatan pekerja migran yang tidak sesuai prosedur. Dalam peristiwa itu, polisi menangkap seorang tersangka dan menyelamatkan dua calon pekerja migran tanpa dokumen.
Lewat pernyataan tertulis, Direktur Polair Polda Kepri Komisaris Besar Boy Herlambang mengatakan, pelaku yang ditangkap itu adalah laki-laki dengan inisial M. Ia merupakan sopir yang mengangkut dua calon pekerja migran tanpa dokumen untuk diberangkatkan ke Malaysia lewat pelabuhan tidak resmi di Tanjung Bemban, Batam.
Adapun calon pekerja migran tanpa dokumen yang menjadi korban dalam peristiwa itu adalah dua laki-laki asal Nusa Tenggara Barat. Mereka sebelumnya ditampung di Hotel Gloris yang terletak di jantung kota Batam.
Sepanjang Februari ini, polisi telah mengungkap empat kasus pemberangkatan pekerja migran tanpa dokumen di Batam.
Marak
Selain dua kasus di atas, selama satu minggu belakangan, polisi juga telah menangkap enam tersangka terkait tiga kasus perdagangan orang yang berbeda di Batam. Modus mereka sama, yaitu memberangkatkan pekerja migran tanpa dokumen lewat pelabuhan resmi feri internasional di Batam.
Kepala Badan Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kepri Amingga Primastito mengapresiasi upaya Polda Kepri mengungkap sejumlah kasus pemberangkatan pekerja migran yang tidak sesuai prosedur. Apalagi, ini juga pertama kalinya perekrut pekerja migran tanpa dokumen yang berasal dari negara asing dapat diringkus.
Pengiriman calon pekerja migran tanpa dokumen lewat pelabuhan resmi di Batam memang marak. Sebelumnya, Kompas pernah menyoroti penyelundupan serupa lewat Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre.
Sejak Mei 2022, diduga sedikitnya 200 pekerja migran setiap hari diberangkatkan secara nonprosedural menggunakan dua feri dari Pelabuhan Batam Centre menuju Tanjung Pengelih, Malaysia.