Polda Jatim masih menahan empat petani asal Pakel, Banyuwangi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penyebar berita bohong terkait dengan konflik agraria antara masyarakat dan PT Bumi Sari.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Jawa Timur masih menahan empat petani dari Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, yang ditetapkan menjadi tersangka penyebar berita bohong. Namun, Lembaga Bantuan Hukum Surabaya meminta empat petani itu dibebaskan karena penanganan kasus tersebut dinilai tidak profesional.
Empat petani yang ditahan itu adalah Abdillah (58); Mulyadi (55), Kepala Desa Pakel; Suwarno (54), Kepala Dusun Durenan; dan Untung (53), Kepala Dusun Taman Glugo.
Mereka ditangkap oleh tim gabungan Polda Jatim dan Kepolisian Resor Kota Banyuwangi. Abdillah ditangkap terlebih dahulu, sedangkan tiga tersangka lainnya ditangkap pada Jumat (3/2/2022).
Kepala Subdirektorat I Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Achmad Taufiqurrahman, Kamis (9/2/2023), mengatakan, penangkapan dan penahanan terhadap keempat tersangka sudah sesuai prosedur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Achmad menyebut, penangkapan terhadap Mulyadi, Suwarno, dan Untung ditempuh setelah tim penyidik melayangkan dua kali surat panggilan pemeriksaan, tetapi tidak dipenuhi. ”Untuk proses penangkapan, kami berkoordinasi dengan Polresta Banyuwangi,” katanya.
Polda Jatim membuat surat perintah penangkapan. Adapun eksekusi dan penyerahan kepada Polda Jatim dilaksanakan oleh tim penyidik Polresta Banyuwangi. Keempat tersangka dituduh menyiarkan kabar bohong sehingga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, Kepala Polresta Banyuwangi Komisaris Besar Deddy Fouri Millewa mengatakan, keempat tersangka terlibat dalam kasus konflik pertanahan di Pakel antara warga dan PT Bumi Sari. Kasus ini sudah terjadi sejak 2018.
Kasus itu dilaporkan ke Polresta Banyuwangi, tetapi penanganan telah dilimpahkan ke Polda Jatim. ”Jika tidak dilimpahkan akan berlarut-larut karena sudah terjadi beberapa kali bentrokan antara masyarakat dan perusahaan,” kata Deddy.
Achmad Taufiqurrahman mengatakan, Suwarno mengklaim sebagai ahli waris tanah di Pakel berdasarkan akta penunjukan bertanggal 11 Januari 1929 dari Bupati Banyuwangi saat itu, Achmad Noto Hadi Soerjo.
Sementara itu, Abdillah menjadi pemegang kuasa dari Suwarno untuk pengurusan tanah dengan sertifikat hak guna usaha milik PT Bumi Sari. Suwarno, Mulyadi, dan Untung menyebarkan informasi kepada warga Pakel tentang klaim tanah yang disengketakan.
Secara terpisah, Habibus Shalihin dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya meminta Polda Jatim untuk membebaskan para tersangka. ”Penangkapan mereka hampir seperti penculikan sebab tanpa menunjukkan surat penangkapan dan sangat tidak profesional,” katanya.
Empat petani yang ditahan itu adalah Abdillah (58); Mulyadi (55), Kepala Desa Pakel; Suwarno (54), Kepala Dusun Durenan; dan Untung (53), Kepala Dusun Taman Glugo.
Habibus juga menilai, penanganan kasus itu memperlihatkan Polda Jatim tidak profesional. Empat petani itu dituduh menyebarkan berita bohong, tetapi dalam surat pemanggilan pemeriksaan terhadap para saksi tidak dijelaskan berita bohong mana yang dimaksud oleh tim penyidik.
”Warga sedang berjuang di jalur legal melalui praperadilan untuk menggugat proses atau penanganan kasus yang tidak sesuai aturan dan etika,” kata Habibus. Namun, dalam suatu perjalanan, beberapa petani itu tiba-tiba dihadang, ditangkap, dan dibawa ke Polda Jatim untuk kemudian ditahan dengan status tersangka.