Polisi Tangkap Jaringan Penyelundup Pekerja Migran di Pelabuhan Resmi Batam
Penyelundupan pekerja migran tanpa dokumen lewat pelabuhan resmi terus terjadi di Batam. Dalam satu minggu terakhir, polisi menangkap enam tersangka perdagangan orang dari tiga kasus berbeda.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Dalam satu minggu terakhir, polisi menangkap enam tersangka terkait tiga kasus perdagangan orang yang berbeda di Batam, Kepulauan Riau. Modus para tersangka memiliki kesamaan, yaitu memberangkatkan pekerja migran tanpa dokumen lewat pelabuhan resmi feri internasional di Batam.
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Batam Inspektur Satu Jaya Putra Tarigan, Selasa (7/2/2023), mengatakan, polisi telah mengungkap dua kasus pemberangkatan pekerja migran yang tidak sesuai prosedur di Pelabuhan Feri Internasional Harbourbay, Batam. Pada kasus pertama, polisi menangkap tersangka dengan inisal S (55), M (45), dan T (45).
Tersangka M ditangkap saat ia tengah berada di Pelabuhan Harbourbay pada 30 Januari 2023. Setelah menangkap M, polisi kemudian mendalami kasus itu, lalu menangkap tersangka S yang merupakan mantan nakhoda feri rute Batam-Johor, Malaysia. Selain itu, polisi juga menangkap T yang bertugas menampung delapan pekerja migran tanpa dokumen.
”Para calon pekerja migran tanpa dokumen itu ditampung di sebuah rumah kos dan diberangkatkan secara bertahap lewat Pelabuhan Harbourbay. Para tersangka mendapat keuntungan Rp 600.000 dari setiap calon pekerja migran tanpa dokumen yang berhasil diberangkatkan,” kata Jaya.
Dari situ terungkap bahwa M merupakan anggota sindikat perdagangan orang yang menggurita hingga ke Malaysia. Menurut Jaya, tersangka M, S, dan T diperintah oleh seorang warga Indonesia di Malaysia berinisial F. Kini, F masuk dalam daftar pencarian orang.
Selain meringkus sindikat perdagangan orang yang dikoordinasi oleh F, Polsek Kawasan Pelabuhan Batam juga menangkap tersangka berinisial W dari kasus yang berbeda. W ditangkap saat akan menyelundupkan tiga calon pekerja migran asal Nusa Tenggara Barat lewat Pelabuhan Harbourbay pada 4 Februari 2023.
Jaya menyatakan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Mereka terancam penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Dari situ terungkap bahwa M merupakan anggota sindikat perdagangan orang yang menggurita hingga ke Malaysia.
Marak
Pada 5 Februari 2023, Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepri Komisaris Besar Jefri Siagian juga mengungkap bahwa jajarannya telah menangkap dua tersangka kasus pemberangkatan pekerja migran yang tidak sesuai prosedur di Pelabuhan Harbourbay. Dua tersangka itu berinisial M dan FP.
Selain menangkap tersangka M dan FP, polisi juga menyelamatkan empat calon pekerja migran. Dari keterangan yang diperoleh polisi, calon pekerja migran itu berasal dari Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat.
”Dari hasil penyelidikan diketahui para korban dijanjikan untuk bekerja sebagai petani kelapa sawit di Malaysia dengan besaran gaji mulai dari 1.500-3.000 ringgit Malaysia (Rp 5,2 juta-Rp 10 juta) per bulan,” ujar Jefri.
Pengiriman calon pekerja migran tanpa dokumen lewat pelabuhan resmi di Batam memang marak. Sebelumnya, Kompas pernah menyoroti penyelundupan serupa lewat Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre.
Sejak Mei 2022, diduga sedikitnya 200 pekerja migran setiap hari diberangkatkan secara nonprosedural menggunakan dua feri dari Pelabuhan Batam Centre menuju Tanjung Pengelih, Malaysia.