logo Kompas.id
NusantaraPencucian Uang Bos Judi...
Iklan

Pencucian Uang Bos Judi Dilimpahkan, Kapolda Sebut Difitnah Soal Konsorsium 303

Kasus pencucian uang bos kakap judi online, Apin BK, dilimpahkan ke kejaksaan. Harta Apin hasil kejahatan senilai Rp 157,8 miliar disita. Kapolda Sumut sebut dirinya difitnah dalam “bagan konsorsium 303”.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 3 menit baca
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak (ketiga dari kiri) bertanya kepada tersangka kasus perjudian <i>online</i> dan pencucian uang, Apin Bak Kim, di Medan, Kamis (26/1/2023).
HUMAS POLDA SUMUT

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak (ketiga dari kiri) bertanya kepada tersangka kasus perjudian online dan pencucian uang, Apin Bak Kim, di Medan, Kamis (26/1/2023).

MEDAN, KOMPAS – Kasus pencucian uang dengan tersangka bos kelas kakap judi online, Apin Bak Kim, dilimpahkan Polda Sumatera Utara ke Kejaksaan Negeri Medan. Penerapan pasal pencucian uang dalam perjudian diharapkan memberi efek jera dengan memiskinkan bandar judi. Harta Apin hasil kejahatan judi online senilai Rp 157,8 miliar telah disita.

Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak saat memaparkan pelimpahan itu, di Medan, Kamis (26/1/2023), juga mencecar Apin soal beredarnya “bagan konsorsium 303” yang berisi daftar nama pejabat kepolisian. Di dalamnya, termasuk nama Panca, yang disebut-sebut menerima setoran dari judi online.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000