logo Kompas.id
NusantaraOtaki Pembunuhan Empat Warga...
Iklan

Otaki Pembunuhan Empat Warga Nduga, Mayor Helmanto Dipenjara Seumur Hidup

Mayor (Inf) Helmanto Fransiskus Dakhi divonis penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer. Helmanto terbukti dalam pembunuhan berencana empat warga di Timika pada 22 Agustus 2022.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 3 menit baca
Sidang putusan vonis penjara seumur hidup atas Mayor (Inf) Helmanto Fransiskus Dakhi dalam kasus pembunuhan empat warga Nduga di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua, Selasa (24/1/2023).
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Sidang putusan vonis penjara seumur hidup atas Mayor (Inf) Helmanto Fransiskus Dakhi dalam kasus pembunuhan empat warga Nduga di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua, Selasa (24/1/2023).

JAYAPURA, KOMPAS — Majelis hakim memvonis Mayor (Inf) Helmanto Fransiskus Dakhi penjara seumur hidup karena terbukti terlibat pembunuhan berencana empat warga Kabupaten Nduga di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua, Selasa (24/01/2023). Fransiskus juga diberhentikan dari dinas militer sebagai anggota TNI Angkatan Darat.

Putusan penjara seumur hidup atas Mayor Inf Helmanto dipimpin hakim ketua, Kolonel Chk Sultan, bersama dua hakim anggota, yakni Kolonel Chk Agus Husin dan Kolonel Chk Prastiti Siswayani.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000