logo Kompas.id
NusantaraPencuri di Magelang Nekat...
Iklan

Pencuri di Magelang Nekat Mencuri Ponsel Curian

ENH (45) dibekuk jajaran Polres Magelang Kota karena mencuri telepon seluler. Belakangan diketahui bahwa yang dicurinya adalah barang yang juga dicuri, dibajak oleh tersangka lain dalam proses pengirimannya ke Magelang.

Oleh
REGINA RUKMORINI
· 3 menit baca
Tersangka ENH (berbaju biru) saat dimintai keterangan oleh Kepala Polres Magelang Kota Ajun Komisaris Besar Yolanda E Sebayang dalam acara rilis kasus di Polres Magelang Kota, Jumat (20/1/2023).
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Tersangka ENH (berbaju biru) saat dimintai keterangan oleh Kepala Polres Magelang Kota Ajun Komisaris Besar Yolanda E Sebayang dalam acara rilis kasus di Polres Magelang Kota, Jumat (20/1/2023).

ENH (45), warga Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dibekuk jajaran Polres Magelang Kota karena mencuri telepon seluler yang juga barang curian. Barang tersebut diambilnya dari paket yang dikirimkan jasa ojek daring pada 5 Januari 2023.

ENH mengaku diminta sepupunya, IM, untuk mengambil paket dan segera mengirimkannya ke Jakarta. Namun, di tengah perjalanan, hal itu tidak dilakukannya.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000