ENH (45) dibekuk jajaran Polres Magelang Kota karena mencuri telepon seluler. Belakangan diketahui bahwa yang dicurinya adalah barang yang juga dicuri, dibajak oleh tersangka lain dalam proses pengirimannya ke Magelang.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
ENH (45), warga Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dibekuk jajaran Polres Magelang Kota karena mencuri telepon seluler yang juga barang curian. Barang tersebut diambilnya dari paket yang dikirimkan jasa ojek daring pada 5 Januari 2023.
ENH mengaku diminta sepupunya, IM, untuk mengambil paket dan segera mengirimkannya ke Jakarta. Namun, di tengah perjalanan, hal itu tidak dilakukannya.
”Saya iseng membuka paket. Setelah melihatnya, isinya tiga unit telepon seluler Iphone 11,” ujarnya saat ditemui dalam acara rilis kasus di Polres Magelang Kota, Jumat (20/1/2023). ENH dibekuk jajaran Polres Magelang Kota pada Rabu (11/1/2023) di Ngaglik, Kabupaten Sleman.
Oleh ENH, satu unit telepon seluler tersebut diberikan kepada istrinya. Uang pembelian diklaim sebagai komisi jual-beli mobil klasik.
Satu unit telepon seluler telah dijualnya secara daring dengan harga Rp 4 juta. Sementara satu unit telepon seluler lainnya juga telah disiapkan untuk dijual, tetapi belum menemukan pembeli.
Belakangan baru diketahui paket telepon seluler tersebut merupakan barang curian dari tersangka IM. Dia kini masih dicari polisi.
Uang Rp 4 juta hasil dari penjualan satu unit telah dinikmati ENH. Dia menggunakannya untuk membayar uang sewa di rusunawa di Sinduadi selama empat bulan serta membiayai kebutuhan keluarga.
ENH yang bekerja sebagai petugas satpam di sebuah hotel di Yogyakarta mengaku sudah dua kali diminta bantuan oleh IM. Tahun 2021, dia mendapatkan permintaan mengambil paket dan mengirimkannya ke Jakarta. Untuk pengiriman itu, dia mendapatkan imbalan Rp 5 juta.
Dalam kasus ini, ENH dinyatakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian juncto Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dia kini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kepala Polres Magelang Kota Ajun Komisaris Besar Yolanda E Sebayang mengatakan, paket telepon seluler itu dikirim dari satu toko di Jakarta ke Magelang. Namun, dalam perjalanan, paket tidak dikirimkan ke alamat penerima. Paket justru diambil pengemudi ojek daring yang kemudian mengirimkannya kepada ENH.
Kondisi itu membuat pihak penerima paket protes kepada perusahaan ekspedisi. Perwakilan ekspedisi lantas melaporkannya kepada polisi.
Tersangka IM, kata Yolanda, diduga mengetahui pengiriman paket itu. Dugaan ini muncul karena tersangka ENH mendapatkan nomor resi pengiriman paket dari IM.
”Padahal, sama seperti paket-paket biasanya, nomor resi pengiriman biasanya hanya diketahui pengirim, kargo atau jasa pengiriman, dan penerima,” ujarnya.
Berdasar keterangan ENH tersebut, Polresta Magelang juga berencana meminta keterangan dari perusahaan pengirim paket telepon seluler itu.
Yolanda mengatakan, temuan kasus ini turut menjadi peringatan bagi warga masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berbelanja daring.
”Cermat dan teliti sebelum membeli. Melihat kasus ini, konsumen pembeli pun berisiko menjadi penadah,” ujarnya.