Residivis Pencurian Perhiasan Emas di Magelang Kembali Ditangkap Polisi
Residivis pencurian emas kembali dibekuk Polres Magelang. Uang hasil penjualan emas hendak dijadikan modal untuk berbisnis kosmetik daring.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·2 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — IDC, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, terancam kembali masuk penjara setelah ketahuan lagi mencuri perhiasan emas. Perempuan berusia 19 tahun ini mengaku, uang hasil pencurian bakal digunakan menjalankan bisnis jual beli kosmetik secara daring.
IDC ditangkap awal September 2022 setelah mencuri perhiasan seberat 30,3 gram milik warga Desa Banyuroto, Kecamatan Sawangan, Magelang, Kamis (18/8/2022). Dalam setahun terakhir, untuk kedua kalinya dia ditangkap. Sebelumnya, dia ketahuan mencuri perhiasan di Grabag.
Kepala Kepolisian Resor Magelang Ajun Komisaris Besar Sajarod Zakun mengatakan, perhiasan yang dicuri terdiri atas dua gelang emas. Masing-masing beratnya 15 gram dan 15,3 gram. Tersangka IDC, kata Kepala Polres Magelang Ajun Komisaris Besar Sajarod, menjual hasil curiannya untuk modal bisnis kosmetik.
”Dia menjual perhiasan itu Rp 17,9 juta. Sebanyak Rp 10 juta akan digunakan bisnis kosmetik. Sedangkan Rp 6 juta lainnya telah dipakai untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari,” ujarnya.
IDC mengaku tidak menyiapkan strategi khusus. Dia spontan melakukannya saat melihat rumah yang menurut dia tanpa penghuni ketika hendak pergi ke rumah salah satu kawannya di Desa Ketep, Kecamatan Sawangan. Menggunakan parang di rumah korban, dia mencongkel pintu dan membobol kotak perhiasan yang digembok.
”Semua saya lakukan spontan saja. Ketika kemudian rumah yang kelihatan menyimpan harta benda benar-benar kosong, maka saya pun akan mencoba membobol masuk,” ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Ajun Komisaris Setyo Hermawan mengatakan, tersangka lekas tertangkap karena melihat modusnya sama seperti kasus yang dilakukan IDC sebelumnya. ”Dia biasanya menyasar rumah tidak berpenghuni yang lokasinya jauh dari rumah lainnya,” ujarnya.
Atas perbuatan itu, IDC dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia kali ini terancam hukuman tujuh tahun penjara.