logo Kompas.id
NusantaraResidivis Pencurian Perhiasan ...
Iklan

Residivis Pencurian Perhiasan Emas di Magelang Kembali Ditangkap Polisi

Residivis pencurian emas kembali dibekuk Polres Magelang. Uang hasil penjualan emas hendak dijadikan modal untuk berbisnis kosmetik daring.

Oleh
REGINA RUKMORINI
· 2 menit baca
Kapolres Magelang Ajun Komisaris Besar Sajarod Zakun
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Kapolres Magelang Ajun Komisaris Besar Sajarod Zakun

MAGELANG, KOMPAS — IDC, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, terancam kembali masuk penjara setelah ketahuan lagi mencuri perhiasan emas. Perempuan berusia 19 tahun ini mengaku, uang hasil pencurian bakal digunakan menjalankan bisnis jual beli kosmetik secara daring.

IDC ditangkap awal September 2022 setelah mencuri perhiasan seberat 30,3 gram milik warga Desa Banyuroto, Kecamatan Sawangan, Magelang, Kamis (18/8/2022). Dalam setahun terakhir, untuk kedua kalinya dia ditangkap. Sebelumnya, dia ketahuan mencuri perhiasan di Grabag.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000