logo Kompas.id
Politik & HukumTak Laporkan Pencurian Emas...
Iklan

Tak Laporkan Pencurian Emas Sitaan, Plt Direktur di KPK Dijatuhi Teguran Tertulis

Alih-alih mendapat sanksi etik berat, Plt Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK hanya diberi teguran tertulis II lantaran tidak melaporkan pencurian barang bukti 1,9 kilogram emas yang dilakukan bawahannya.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca

https://cdn-assetd.kompas.id/6GYOrkxT1l-ASyxpnVPMyqpbh7k=/1024x535/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F20210723_122618_1627018652.jpg
Kompas

Tangkapan layar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik terkait pengelolaan barang bukti dan sitaan KPK, Jumat (23/7/2021) yang diselenggarakan secara daring.

JAKARTA, KOMPAS — Kasus pencurian barang bukti tindak pidana korupsi berupa 1,9 kilogram emas oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi berbuntut panjang. Pelaksana Tugas Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dijatuhi sanksi teguran tertulis karena dinilai bersalah oleh Dewan Pengawas KPK.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000