Pascabentrokan, Aparat Tutup Akses Kawasan PT GNI di Morowali Utara
Seluruh akses masuk-keluar kawasan PT GNI di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, dijaga ketat. Polisi telah menetapkan 17 tersangka pascademonstrasi berujung bentrokan yang menewaskan dua pekerja.
Oleh
RENY SRI AYU ARMAN
·4 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS — Hingga Senin (16/1/2023), aparat keamanan gabungan masih berjaga di kawasan pengolahan nikel PT Gunbuster Nickel Industry di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Akses masuk-keluar perusahaan, area smelter, dermaga, dan jalur angkut serta mes karyawan dijaga ketat pascabentrokan antarpekerja yang menewaskan dua orang pada Sabtu (14/1/2023). Sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka akibat peristiwa itu.
Hal ini dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Komisaris Besar Didik Supranoto, saat dihubungi dari Makassar, Sulsel, Senin. Saat ini, tak ada aktivitas di perusahaan tersebut. Seluruh operasi dihentikan hingga aparat keamanan menyatakan aman untuk beroperasi kembali.
”Situasi saat ini cukup kondusif dan terkendali. Aparat melakukan patroli dan standby di beberapa lokasi. Untuk sementara, akses masuk-keluar perusahaan ditutup, begitu pula jalan hauling, area smelter, dan dermaga. Pekerja asing saat ini berada di mes dan penjagaan juga dilakukan di area tersebut,” kata Didik.
Terkait ricuh pada Sabtu lalu, Didik mengatakan, Polda Sulteng terus mendalami pelaku yang melakukan provokasi sehingga menimbulkan kerusuhan yang berdampak kerusakan dan meninggalnya dua karyawan. Aparat kepolisian juga telah mengidentifikasi dua korban meninggal, yakni XE (30), warga negara China; dan MS (19), warga Parepare, Sulawesi Selatan.
”Sampai saat ini ada 71 orang yang diamankan. Sebanyak 33 orang telah diperiksa dan 17 di antaranya terindikasi melakukan perbuatan perusakan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun 16 orang lainnya diminta wajib lapor,” kata Didik.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja PT GNI Amirullah mengatakan, pihaknya saat ini masih mengidentifikasi masalah terkait rusuh di lokasi perusahaan itu. Amirullah menduga ada pihak yang menjadi provokator sehingga aksi mogok pekerja berakhir bentrok.
”Karena pada awalnya kami melakukan aksi damai pada Sabtu. Saat itu, karena tidak diperkenankan masuk, kami melakukan aksi di luar. Di dalam ada sebagian rekan yang melakukan aksi dan mengajak pekerja lain ikut. Namun, terjadi selisih paham karena ada yang tidak mau ikut,” katanya.
Aksi mogok ini berakhir pada sore hari tanpa peristiwa bentrokan besar selain para pekerja yang berselisih paham. Pada malam hari, saat pergantian giliran kerja, terjadilah aksi mogok yang berakhir rusuh. Diduga, aksi pada malam hari adalah buntut peristiwa siang hari di mana seorang pekerja lokal disebut dianiaya oleh pekerja asing.
”Saya juga tidak mengetahui aksi pada malam hari dilakukan oleh pekerja yang mana. Apakah anggota serikat pekerja atau tidak. Kami menduga ada pihak-pihak yang menjadi provokator dan membuat suasana menjadi panas. Makanya kami sedang mencari tahu juga,” kata Amirullah.
Saat ini, dia menambahkan, sembari mencari tahu duduk soal yang sebenarnya, Serikat Pekerja PT GNI memilih meredam aksi mereka sementara waktu. Pekerja khawatir aksi dimanfaatkan, atau bahkan disusupi.
Kami meminta ada perjanjian bersama agar sifatnya lebih kuat dan bisa dijadikan pegangan.
Adapun terkait tuntutan kepada perusahaan, serikat pekerja meminta kesediaan agar dibuat perjanjian bersama yang bisa menjadi pegangan. ”Jika perusahaan sekadar bilang akan melakukan ini dan itu, belum konkret. Kami minta ada perjanjian bersama agar sifatnya lebih kuat dan bisa dijadikan pegangan.”
Aksi mogok pekerja pada Sabtu siang dipicu perselisihan dengan perusahaan. Sebelumnya, serikat pekerja perusahaan telah beberapa kali mengajukan tuntutan terkait persoalan ketenagakerjaan. Tuntutan ini terutama perihal kesehatan dan keselamatan kerja, kesejahteraan, dan dibuatnya peraturan perusahaan.
Belum lagi mencapai kesepakatan, dua pekerja tewas pada Desember 2022 akibat kecelakaan kerja. Keduanya meninggal terbakar, diduga akibat ledakan tungku di smelter 2. Hal ini kian memicu pekerja mendesak perusahaan segera memenuhi tuntutan mereka.
Pihak PT GNI yang dihubungi terkait tuntutan ataupun bentrok antarkaryawan ini tak merespons. Namun, berdasarkan surat Nomor 12/Eksternal/HRD/GNI/Site/I/2023 yang dikirimkan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Morowali Utara, perusahaan mengatakan berkomitmen melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dalam surat tertanggal 13 Januari yang ditandatangani Head of HR Department PT GNI Muknis Basri Asegaf, perusahaan menyatakan akan melengkapi kebutuhan alat pelindung diri (APD) karyawan. Soal aturan perusahaan dan hak-hak karyawan, pihak perusahaan juga menyatakan akan mematuhi aturan ketenagakerjaan.
Adapun tuntutan terhadap hak-hak pekerja yang menjadi korban hingga meninggal dalam kecelakaan kerja, perusahaan juga mengatakan telah memenuhi hak mereka, bahkan melebihi aturan yang ditetapkan.
Sementara itu, pada Senin siang, digelar pertemuan yang melibatkan pimpinan daerah di Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali Utara, tokoh adat dan tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga kepala desa yang berada di lingkar industri pengolahan tersebut. Pertemuan ini untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi di PT GNI.