logo Kompas.id
NusantaraKeluarga Korban Pesimistis...
Iklan

Keluarga Korban Pesimistis Sidang Tragedi Kanjuruhan Hadirkan Keadilan

Proses persidangan Tragedi Kanjuruhan berlangsung terbatas, tidak ada siaran langsung. Pihak korban pun pesimistis keadilan akan tercapai dari sana.

Oleh
DEFRI WERDIONO
· 3 menit baca
Konferensi pers keluarga korban bersama Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, dalam menyikapi sidang perdana tragedi yang menewaskan 135 orang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/1/2023).
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Konferensi pers keluarga korban bersama Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, dalam menyikapi sidang perdana tragedi yang menewaskan 135 orang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/1/2023).

MALANG, KOMPAS — Devi Athok Y (41), orangtua korban Tragedi Kanjuruhan, pesimistis proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, dapat memenuhi rasa keadilan. Persidangan yang digelar terbatas dan tanpa siaran langsung itu disebut menyulitkan keluarga korban mengawal jalannya peradilan.

Hal itu disampaikan Devi saat jumpa pers bersama kuasa hukumnya Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan di Malang, Senin (16/1/2022) sore. Devi adalah ayah dari NDR (16) dan NDA (13), yang jenazahnya diotopsi awal November 2022. Mantan istri Devi, Debi Asta (35), juga meninggal dalam tragedi itu.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000