logo Kompas.id
NusantaraSidang Daring dan Tertutup...
Iklan

Sidang Daring dan Tertutup Lima Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang pidana untuk lima terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, insiden berdarah sepak bola dengan korban 135 jiwa meninggal dan lebih dari 600 jiwa terluka,

Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
· 3 menit baca
Suasana di bagian depan gedung Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023), saat berlangsung sidang perdana Tragedi Kanjuruhan.
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO

Suasana di bagian depan gedung Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023), saat berlangsung sidang perdana Tragedi Kanjuruhan.

SURABAYA, KOMPAS — Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, mulai menyidangkan kasus Tragedi Kanjuruhan, Senin (16/1/2023). Lima terdakwa dihadirkan secara dalam jaringan (online) pada sidang perdana atau pembacaan dakwaan. Sidang bersifat tertutup atau larangan disiarkan secara langsung.

Tragedi Kanjuruhan ialah insiden berdarah seusai laga liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, ibu kota Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022) malam. Horor itu diduga dipicu penembakan gas air mata oleh petugas keamanan yang berujung kericuhan dan kerusuhan yang mengakibatkan kematian 135 jiwa dan lebih dari 600 orang terluka.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000