Sidang Daring dan Tertutup Lima Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang pidana untuk lima terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, insiden berdarah sepak bola dengan korban 135 jiwa meninggal dan lebih dari 600 jiwa terluka,
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, mulai menyidangkan kasus Tragedi Kanjuruhan, Senin (16/1/2023). Lima terdakwa dihadirkan secara dalam jaringan (online) pada sidang perdana atau pembacaan dakwaan. Sidang bersifat tertutup atau larangan disiarkan secara langsung.
Tragedi Kanjuruhan ialah insiden berdarah seusai laga liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, ibu kota Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022) malam. Horor itu diduga dipicu penembakan gas air mata oleh petugas keamanan yang berujung kericuhan dan kerusuhan yang mengakibatkan kematian 135 jiwa dan lebih dari 600 orang terluka.
Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan enam tersangka yang lima orang di antaranya menjalani sidang perdana pada Senin itu. Kelima terdakwa yang disidang perdana ialah Abdul Haris (bekas Ketua Panitia Pelaksana), bekas Security Officer Suko Sutriso, Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto, Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi 3 Satuan Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Hasdarmawan.
Akhmad Hadian Lukita, bekas Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, belum bisa disidangkan karena berkas perkara belum lengkap dan dalam penanganan Polda Jatim.
Sidang dimulai pukul 10.00 dengan penjagaan ketat anggota Polri di dalam dan sekeliling gedung PN Surabaya di tepi Jalan Arjuno itu. Sidang berjalan secara berurutan atau sesuai nomor perkara dari lima terdakwa. Sidang akan berlangsung dengan majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), klasifikasi kasus kelima terdakwa ialah menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan. Dari nomor perkara, secara berurutan, sidang untuk terdakwa Hasdarmawan dengan penuntut umum Rully Mutiara, terdakwa Wahyu Setyo Pranoto dengan penuntut umum Bambang Winarno.
Adapun terdakwa Bambang Sidik Achmadi dengan penuntut umum Rakhmad Hari Basuku, terdakwa Suko Sutriso dengan penuntut umum Triyono Yulianto, dan terdakwa Abdul Haris dengan penuntut umum Wahyu Hidayatullah. Jaksa penuntut umum dari Kejati Jatim.
Sebelum persidangan, menurut Anak Agung Gede Agung Parnata dari bagian Humas PN Surabaya, sidang secara tertutup merupakan kewenangan majelis hakim. Sidang dilaksanakan di Surabaya sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 355 /KMA/SK/XII/2022 bertanggal 15 Desember 2022.
Keputusan itu mengenai penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Ir Akhmad Hadian Lukita, MBA, QWP, Dkk. Yang dimaksud Dkk atau dan kawan-kawan ialah lima terdakwa yang sedang disidangkan.
Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, Haris dan Suko didakwa melakukan pelanggaran Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Selain itu, pelanggaran Pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Sidang secara tertutup merupakan kewenangan majelis hakim.
Adapun tiga tersangka dari anggota Polri, yakni Hasdarmawan, Wahyu, dan Bambang, dijerat dengan pelanggaran Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, 400 anggota dikerahkan untuk pengamanan sidang Tragedi Kanjuruhan. Petugas ditempatkan di kompleks gedung PN Surabaya dan di perbatasan Surabaya dengan Gresik dan Sidoarjo.
Petugas ada di perbatasan untuk mencegah kedatangan massa dari luar daerah sehingga berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan jalannya sidang.