Ayah Korban Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pemerkosaan Difabel di Blora
Seorang perempuan penyandang disabilitas ganda di Blora, Jateng, diperkosa oleh ayah kandungnya hingga hamil dan melahirkan dua kali dalam tiga tahun terakhir. Pemerkosaan terungkap berdasarkan pengakuan ibu korban.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·3 menit baca
BLORA, KOMPAS — Teka-teki kasus pemerkosaan yang menyebabkan seorang perempuan penyandang disabilitas ganda di Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, akhirnya terpecahkan. Pelaku pemerkosaan merupakan ayah kandung korban. Pemerkosaan telah dilakukan berulang kali terhadap korban sejak 2020.
Kasus itu terungkap setelah ibu korban menceritakan kepada penyidik bahwa dirinya pernah melihat S (62), yang merupakan suaminya, melakukan pencabulan kepada anak mereka pada Maret 2022. Pencabulan itu dilakukan di tempat tidur yang ada di ruang tamu rumah mereka.
Lantaran takut karena sempat diancam akan dilukai oleh S, ibu korban bungkam. Ia baru mau bercerita setelah diperiksa oleh polisi beberapa hari yang lalu. Berbekal keterangan dari ibu korban, polisi meringkus S di ladang. Saat ditangkap, ia tidak melawan.
Kepada polisi, S mengakui semua perbuatannya. S juga menyebut bahwa dirinya sudah berulang kali memerkosa anak kandungnya itu sejak tiga tahun terakhir. Kondisi korban yang sulit berkomunikasi dimanfaatkan oleh S. Korban yang berusia 21 tahun tersebut merupakan penyandang disabilitas ganda, yakni tunagrahita dan tunarungu.
Akibat tindakan bejat S, korban dua kali hamil dan melahirkan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Korban melahirkan seorang bayi perempuan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr R Soetijono Blora pada Senin (9/1/2023). Sebelumnya, Februari 2021, korban juga pernah melahirkan, tetapi bayi itu meninggal lantaran ada kelainan jantung.
DOK HUMAS POLRES BLORA
Polisi menghadirkan S, pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya, dalam koferensi pers di Kantor Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah, Senin (16/1/2023). S terancam hukuman 9 tahun penjara.
”Tersangka dijerat dengan Pasal 286 juncto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya penjara paling lama 9 tahun,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Blora Komisaris Christian Chrisye Lolowang, Senin (16/1/2023).
Dalam waktu dekat, polisi akan melengkapi berkas perkara sehingga bisa segera melimpahkan kasus itu ke pengadilan. Hal itu sesuai dengan permintaan sejumlah pihak agar pelaku pemerkosaan segera diadili.
Sebelumnya, polisi bersama Pemerintah Kabupaten Blora berencana melakukan tes asam deoksiribonukleat (DNA) untuk mengungkap pelaku pemerkosaan. Meski tersangka telah ditahan, tes DNA tetap dilakukan sebagai barang bukti pelengkap di pengadilan. Untuk itu, petugas dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah Jateng tetap mengambil sampel darah dari tersangka, korban, dan bayi yang dilahirkan korban.
Menurut Christian, sampel DNA akan diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Jateng. Hasilnya akan diketahui dalam waktu satu bulan ke depan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora Amida Hayu mengatakan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kondisi korban dan juga bayinya. Pemantauan itu akan dilakukan bersama berbagai pihak. Adapun terkait pengasuhan anak akan dikoordinasikan lebih lanjut.
”Tersangka ini kebetulan merupakan tulang punggung keluarga. Karena tersangka akan menjalani konsekuensi hukum, maka untuk bantuan perekonomian korban dan keluarga juga akan kami bicarakan dengan pihak-pihak terkait,” ucap Amida.
Kasus pemerkosaan terhadap korban sebenarnya telah dua kali dilaporkan ke kepolisian. Laporan pertama pada tahun 2020 dan laporan kedua pada 2022. Laporan dilakukan oleh tetangga dan keluarga korban. Sebelumnya, polisi tak kunjung berhasil mengungkap pelaku pemerkosaan lantaran mereka kesulitan menggali keterangan dari korban. Ahli bahasa isyarat pernah didatangkan, tetapi hasilnya tak signifikan.
Pada pertengahan 2022, para tetangga sempat curiga bahwa korban tengah hamil. Kala itu, tetangga korban melihat perut korban semakin membesar. Korban juga dinilai sering lemas. Tetangga korban itu lalu melapor kepada ibu korban dan bidan desa setempat. Setelah dicek, korban hamil untuk kedua kalinya.
”Kasus ini menjadi perhatian khusus kami. Sejak awal, kami telah dan akan terus memberikan pendampingan kepada korban. Kunjungan ke rumah korban juga rutin kami lakukan sembari menyalurkan bantuan pangan dan nutrisi tambahan untuknya,” kata Kepala Dinsos P3A Blora Indah Purwaningsih, Minggu (15/1/2023).