Penerimaan Pajak di Nusa Tenggara Tahun 2022 Lampaui Target
Kanwil DJP Nusa Tenggara mencatat sejarah baru dengan realisasi penerimaan pajak melebihi 100 persen dari target yang ditetapkan pada 2022 lalu. Belanja pemerintah daerah dan pusat serta perdagangan jadi sektor dominan.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Realisasi penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara yang meliputi Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur pada 2022 melampaui target. Belanja pemerintah daerah dan pusat serta perdagangan mendominasi penerimaan tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara Syamsinar dalam konferensi pers di kawasan Sandik, Batulayar, Lombok Barat, Jumat (13/1/2023), mengatakan, berdasarkan pembaruan data hingga 2 Januari 2023, Kanwil DJP Nusa Tenggara mencatat penerimaan pajak neto sebesar Rp 6,405 triliun.
Menurut Syamsinar, jika dipersentase, maka penerimaan pajak neto itu setara dengan 133,11 persen dari target 2022 sebesar Rp 4,812 triliun. Capaian itu juga tumbuh 10,55 persen dari capaian pada 2021 sebesar Rp 5,794 triliun.
”Pencapaian ini merupakan sejarah baru bagi Kanwil DJP Nusa Tenggara. Pencapaian melebihi 100 persen dari target yang ditetapkan juga dicapai oleh semua kantor pelayanan pajak di lingkungan Kanwil DJP Nusa Tenggara,” kata Syamsinar.
Syamsinar menjelaskan, pertumbuhan positif itu terjadi karena sejumlah faktor. Pertama, karena setoran Pajak Penghasilan (PPh) final dari program pengungkapan sukarela yang signifikan sampai Juni 2022.
Selain itu, katanya, juga ada kenaikan pendapatan pajak yang berasal dari PPh Pasal 21 atau pajak karyawan. ”Kami juga mencatat kenaikan pendapatan Pajak Pertambahan Nilai dari realisasi penyerapan daftar isian pelaksanaan anggaran atau DIPA. Baik itu anggaran pendapatan dan belanja negara dan belanja daerah. Nilainya mencapai Rp 2,9 triliun,” kata Syamsinar.
Faktor lain, lanjutnya, adalah Pajak Bumi dan Bangunan mengalami pertumbuhan positif karena PBB sektor pertambangan mengalami pertumbuhan 28,40 persen dengan pencapaian sebesar Rp 417,99 miliar.
Sektor perdagangan juga mengalami peningkatan 12,35 persen dengan pencapain sebesar Rp 1 triliun lebih. Hal itu, ujarnya, mengindikasikan telah terjadi pergerakan ekonomi setelah sempat lesu.
”Pertumbuhan positif juga tidak terlepas dari penegakan hukum yang kami lakukan, yakni penegakan hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium atau hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam rangkaian penegakan hukum,” kata Syamsinar.
Sebelum penegakan hukum, ujarnya, ada proses panjang yang dilewati, termasuk edukasi, penyuluhan, imbauan, dan konseling terkait hak dan kewajiban pajak. Terkait itu, ada satu wajib pajak yang disita asetnya dan ditahan fisik hingga berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 500 juta.
Target 2023
Syamsinar menambahkan, untuk saat ini belum ada pembagian target tahun 2023. Paling telat pada Februari mendatang. Namun, ia memperkirakan akan ada kenaikan target penerimaan pajak untuk Kantor DJP Nusa Tenggara.
Meskipun demikian, dalam rangka mengamankan penerimaan pajak 2023, Kanwil DJP Nusa Tenggara akan melaksanakan beberapa program prioritas. Beberapa di antaranya adalah program prioritas penerimaan dari Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengujian Kepatuhan Material (PKM).
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Nusa Tenggara I Gede Wira Wiweka mengatakan, untuk PPM, mereka akan fokus pada pengawasan pembayaran, penyetoran, dan pelaporan perpajakan.
”Termasuk pengawasan pemberian fasilitas perpajakan, kegiatan ekstensifikasi perpajakan, dan penelitian dan tindak lanjut data perpajakan tahun berjalan,” kata Gede.
Untuk PKM, fokusnya pada kegiatan pengawasan, penilaian, pemeriksaan dan penagihan, serta penegakan hukum. Selain itu, akan ada penyusunan daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak dan optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.