Keluarga ASN Korban Pembunuhan di Semarang Dilindungi LPSK
Penyidikan kasus pembunuhan Iwan Boedi masih terus dilakukan. Perkembangan terbaru, delapan orang resmi dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Keluarga Paulus Iwan Boedi Prasetijo, aparatur sipil negara di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang menjadi korban pembunuhan sadis, mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Selain keluarga Iwan, ada tiga saksi kunci yang juga dilindungi.
Pada Rabu (11/1/2023) malam, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi rumah Iwan di Kota Semarang. Kedatangan mereka untuk menyampaikan secara langsung bahwa permohonan perlindungan yang diajukan pihak keluarga telah dikabulkan oleh LPSK. Keluarga Iwan mengajukan permohonan perlindungan pada akhir November 2022. Permohonan itu resmi dikabulkan pada 26 Desember 2022.
Selain itu, dalam kunjungannya tersebut, LPSK juga melakukan asesmen terkait keamanan keluarga Iwan. Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menyebut, keluarga Iwan khawatir dengan keamanan mereka lantaran pelaku pembunuhan belum juga terungkap.
”Tingkat keamanan ini sifatnya dinamis, tidak sama setiap hari. Jadi, tergantung kemajuan proses hukum. Kalau proses hukum maju, bisa jadi tingkat ancaman terhadap keamanan akan meningkat,” kata Antonius.
Antonius mengatakan, ada lima orang dari pihak keluarga Iwan dilindungi oleh LPSK, yakni istri dan anak-anak Iwan. Setelah resmi dilindungi, mereka akan didampingi dalam menjalani proses hukum dan mendapatkan bantuan rehabilitasi psikologi.
Hingga kini, ada delapan orang yang berada dalam perlindungan LPSK terkait kasus tersebut. Delapan orang itu terdiri dari lima orang keluarga Iwan dan tiga saksi kunci yang diduga melihat atau mengetahui pembunuhan tersebut.
Dalam beberapa kesempatan, polisi mengungkapkan ada satu saksi kunci yang memutuskan untuk mengubah keterangan. Saksi itu dilindungi oleh LPSK. Terkait hal tersebut, Antonius menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan tim penyidik dan akan melihat informasi formil dari penyidik. ”Yang jelas kami melihat apa yang dilakukan penyidik terus maju. Hari ini ada pemeriksaan lagi. Kami menjamin, orang yang dilindungi LPSK akan berkata jujur,” ujarnya.
Pengacara keluarga Iwan, Yunantyo Adi, mengaku lebih tenang karena akhirnya kliennya bisa mendapatkan perlindungan. Dia menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog, istri dan anak-anak Iwan direkomendasikan untuk segera menjalani pemulihan psikis.
Yunantyo mengatakan, keluarga Iwan masih optimistis pelaku pembunuhan akan segera tertangkap. ”Kami yakin (kasus) ini pasti terungkap. Hanya saja, memang butuh waktu, kehati-hatian, dan kecermatan,” ungkapnya saat dihubungi, Kamis (12/1/2023).
Sementara itu, terkait adanya saksi kunci yang mengubah keterangan, Yunantyo meyakini, saksi tersebut atau keluarganya dalam kondisi tertekan. Yunantyo berharap, LPSK bisa mengatasi hal tersebut sehingga saksi itu bisa mengungkapkan informasi terkait pembunuhan itu secara jujur.
”Kenapa saksi itu mengubah keterangan, ini yang menjadi tanda tanya atau menimbulkan prasangka. Hal ini juga yang akhirnya menghambat penyidikan dan jalan menuju keadilan,” ucap Yunantyo.
Beberapa waktu lalu, Kepala Kepolisian Daerah Jateng Inspektur Jendral Ahmad Lutfhi menyatakan, penyidikan kasus itu terus berproses. Penyidik masih mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dianggap cukup untuk meringkus pelaku.
”Penyidik tidak bisa diintervensi dan ditekan. (Penyidikan) ini tidak bisa dibatasi waktu. Mohon doanya semoga segera ada perkembangan yang signifikan,” katanya.