Pelaku Pelecehan Seksual pada Anak di Sumsel Rekam Aksi Bejatnya
Polda Sumsel mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku juga merekam aksi bejatnya itu menggunakan ponsel dengan dalih untuk konsumsi pribadi.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Selain melakukan pelecehan seksual, pelaku yang merupakan tetangga korban itu juga merekam aksi bejatnya menggunakan ponsel dengan dalih untuk konsumsi pribadi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Komisaris Besar Barly Ramadhany, Rabu (11/1/2023), di Palembang, mengatakan, kasus ini bisa terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari Bareskrim Polri bahwa ada tindakan pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Lahat, Sumsel.
Laporan itu diterima dari salah satu mitra Polri yang aktif menelisik segala bentuk kasus kejahatan siber. Dari informasi tersebut, Polda Sumsel segera melakukan pencarian di lapangan.
Barly menyebut, petugas kemudian menangkap lelaki berinisial BH (47), warga Gunung Gajah, Kabupaten Lahat. BH diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangganya sendiri yang berinisial CC (7). Pelecehan terhadap anak perempuan itu terjadi pada akhir tahun 2022 hingga awal 2023.
BH bisa leluasa melakukan tindakan bejatnya itu karena telah dipercaya orangtua korban untuk menjemput anaknya di sekolah. Namun, kepercayaan tersebut tercoreng akibat pelecehan seksual yang dilakukan pelaku di rumahnya.
Saat melakukan pelecehan seksual, ayah dua anak tersebut juga merekam aksi bejatnya. BH merekam tindakan pelecehan seksualnya menggunakan ponsel. Rekaman video itu kemudian disimpannya ke dalam compact disk (CD). ”BH pun mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian ini kepada orangtuanya,” ungkap Barly.
Dalam kasus itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti, yakni pakaian korban dan CD yang digunakan untuk menyimpan rekaman video perbuatannya. Atas aksinya tersebut, Barly menambahkan, BH dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Pornografi.
”Ancaman hukuman untuk tersangka adalah penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” tutur Barly.
Sementara itu, BH mengaku melakukan pelecehan seksual karena tergoda saat melihat CC buang air kecil. Sejak itu, dia berulang kali melakukan pelecehan seksual terhadap korban. ”Terus terang, setelah melihat CC, hasrat saya memuncak,” ujarnya.
BH mengklaim, dirinya merekam tindakan pelecehan seksual itu hanya untuk konsumsi pribadi. ”Saya merekam aksi ini untuk tontonan saat akan tidur, bukan untuk disebarkan,” ucapnya.
BH merekam tindakan pelecehan seksualnya menggunakan ponsel. Rekaman video itu kemudian disimpannya ke dalam compact disk (CD).
Terkait kejadian itu, Ketua Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sumsel Alkala Zamora menyebut, pihaknya segera berkoordinasi dengan UPTD PPA di Lahat untuk menerjunkan tim guna membimbing dan memeriksa kondisi korban dan keluarganya. ”Kami akan menerjunkan psikolog untuk mendampingi korban,” ujarnya.
Menurut Alkala, perbuatan pelaku akan menyisakan trauma mendalam bagi korban. Kondisi itu dikhawatirkan akan berpengaruh pada masa depannya. ”Karena itu, pendampingan secara menyeluruh perlu dilakukan,” katanya.
Berkaca dari kasus ini, masyarakat juga diminta untuk lebih waspada dalam mengawasi anaknya guna melindungi mereka dari aksi pelecehan seksual. ”Jangan begitu saja percaya dengan orang lain walaupun itu kerabat dekat,” ujar Alkala.
Alkala menyatakan, selama ini, banyak kasus pelecehan seksual yang tidak terungkap karena masih ada warga yang menganggap kasus semacam itu sebagai aib. Oleh karena itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah kasus pelecehan seksual harus terus dilakukan.
”Jangan sampai kejadian seperti ini terulang. Keluarga korban juga tidak boleh segan untuk segera melapor,” kata Alkala.
Alkala menambahkan, Pemprov Sumsel terus berupaya untuk membentuk UPTD PPA di setiap kabupaten/kota agar kejadian seperti itu bisa langsung tertangani dengan cepat. Dari 17 kabupaten/kota di Sumsel, saat ini hanya tiga yang belum memiliki UPTD PPA, yakni Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin, dan Ogan Komering Ulu Timur.