Lakukan Kekerasan Seksual, Pemilik Pondok Pesantren di Lampung Ditangkap Polisi
Kasus pelecehan seksual yang dialami santriwati di Lampung kembali terjadi. Polisi menangkap pemilik pondok yang diduga telah melecehakan enam santri perempuan.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
TULANG BAWANG BARAT, KOMPAS — AA (45), pemilik Pondok Pesantren Hidayatul Salafiah di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga santri perempuan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari salah satu orangtua korban.
Kepala Polres Tulang Bawang Barat Ajun Komisaris Besar Sunhot P Silalahi mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (31/12/2022). Saat ini, polisi masih memeriksa tersangka. Diduga ada santriwati lain yang menjadi korban.
”Setelah orangtua melapor, kami melakukan visum dan meminta keterangan korban. Setelah alat dan bukti kuat, tersangkanya ditangkap,” kata Sunhot saat dikonfirmasi dari Bandar Lampung, Selasa (3/1/2023).
Menurut dia, korban adalah santri perempuan berusia 15-17 tahun. Dari salah satu korban yang telah dimintai keterangan, diduga ada enam santri yang menjadi korban pelecehan. Tiga santriwati diduga diperkosa, sementara tiga lainnya dicabuli.
Ia mengungkapkan, pelecehan seksual itu terjadi di pondok pesantren yang juga menjadi tempat tinggal pelaku. Modusnya, AA menyuruh korban membuat teh pada malam hari saat para santriwati selesai ibadah salat. Saat korban mengantarkan teh ke rumah pelaku itu, AA melakukan aksinya.
Salah satu korban lantas melaporkan kejadian itu pada orangtuanya. Keluarga korban dengan cepat melapor ke polisi sehingga kasus ini akhirnya dapat terungkap.
Kepada polisi, pelaku sudah mengakui perbuatannya. Dia dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76e dan atau Pasal 81 juncto Pasal 76d, Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
”Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat Inspektur Satu Dailami.
Sementara itu, di Kabupaten Lampung Selatan, pengurus Pondok Pesantren El Karimsyah di Kecamatan Natar juga dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap santrinya. Pelapor adalah paman korban.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Hendra Saputra mengatakan telah menerima laporan terkait hal itu. Kasusnya masih diselidiki dan didalami.
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Lampung Ana Yunita Pratiwi mengatakan, pihaknya masih mengadvokasi agar kasus pelacehan seksual yang dialami santri pondok pesantren di Natar bisa sampai ke pengadilan. Dia telah mengirimkan surat berisi desakan agar polisi menangkap pelaku dan mengusut tuntas kasus tersebut.
Ana tidak ingin dugaan pelecehan yang dilaporkan keluarga korban itu berakhir dengan perdamaian. Hal ini rentan terjadi karena pelaku dinilai memiliki kekuasaan sebagai pengurus pondok pesantren. Apalagi, dari keterangan keluarga korban, mereka sudah pernah melaporkan kasus ini pada perangkat desa setempat, tetapi tidak direspons.