Jumlah Kecelakaan di Banyumas Meningkat, Mayoritas karena Kelalaian Manusia
Jumlah kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada tahun 2022 meningkat cukup signifikan dibanding tahun 2021. Sebagian besar kecelakaan itu disebabkan oleh ”human error” atau kelalaian manusia.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS – Jumlah kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, meningkat cukup signifikan tahun ini. Sebagian besar kecelakaan tersebut disebabkan oleh human error atau kelalaian manusia.
Peristiwa kecelakaan terbaru di Banyumas terjadi di jalan nasional di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Sabtu (31/12/2022) pagi. Dalam kecelakaan itu, seorang pengendara sepeda motor berinisial ES (40) meninggal.
”Pengendara sepeda motor melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan sekitar 40-50 kilometer per jam. Sesampainya di tempat kejadian perkara, motor melaju oleng ke kanan. Pengendara diduga mengantuk,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Bobby Anugrah, Sabtu.
Ia melanjutkan, pada saat sepeda motor oleng ke kanan, secara bersamaan dari arah berlawanan melaju mobil bernomor polisi B 7426 KAA dengan kecepatan 50-60 kilometer per jam. ”Karena jarak sudah dekat dan tidak bisa menghindar, terjadilah kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu menyebutkan, jumlah kecelakaan di Banyumas pada tahun 2022 meningkat cukup signifikan dibandingkan tahun 2021. Pada 2021, tercatat ada 1.595 kejadian kecelakaan, sedangkan pada 2022 tercatat ada 2.272.
”Angka kecelakaan meningkat 677 kejadian atau naik 42,4 persen. Sebagian besar disebabkan oleh human error,” ucap Edy.
Akibat kecelakaan, sepanjang 2021 tercatat ada 201 korban meninggal, 18 orang luka berat, serta 1.815 orang luka ringan. Adapun pada 2022 tercatat 223 orang meninggal, 17 orang luka berat, dan 2.671 orang luka ringan.
Atas kondisi tersebut, Edy mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas serta menyiapkan kendaraan dan diri sendiri saat berkendara. ”Pakailah helm bukan sekadar untuk mengikuti aturan, tapi untuk melindungi diri sendiri sehingga mencegah fatalitas jika terjadi hal yang tidak diinginkan di jalan,” ujar Edy.
Edy menambahkan, jumlah pelanggaran lalu lintas di Banyumas juga meningkat dibandingkan tahun lalu. Pada 2021, tercatat ada 2.280 tilang, sedangkan pada 2022 meningkat menjadi 4.375 tilang. Jumlah teguran pun meningkat dari 3.514 teguran pada 2021 menjadi 7.508 teguran pada 2022.
Denda akibat pelanggaran lalu lintas pun meningkat. Pada 2021, terdapat jumlah denda sebanyak Rp 109 juta, sedangkan pada 2022 ada Rp 276 juta.
Angka kecelakaan meningkat 677 kejadian atau naik 42,4 persen. Sebagian besar disebabkan oleh human error.