Jelang Tahun Baru, Polres Indramayu Musnahkan 19.500 Botol Miras dan Jutaan Petasan
Polres Indramayu menghancurkan 19.500 botol minuman keras dan 5 juta petasan hasil pengungkapan kasus kriminalitas setahun terakhir. Pemusnahan itu untuk meningkatkan keamanan menjelang Tahun Baru 2023.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·2 menit baca
INDRAMAYU, KOMPAS — Jajaran Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat, Rabu (28/12/2022), menghancurkan 19.500 botol minuman keras serta 5 juta petasan hasil pengungkapan kasus kriminalitas setahun terakhir. Pemusnahan itu untuk meningkatkan keamanan bagi masyarakat menjelang Tahun Baru 2023.
Selain 19.500 botol miras, polisi juga memusnahkan 3.750 liter tuak, 2.870 liter ciu, 103 knalpot bising, 3,4 kilogram daun ganja, 218 gram sabu, dan puluhan ribu obat-obat terlarang. Polisi menggunakan alat berat untuk menghancurkan barang bukti hasil pengungkapan kasus tersebut.
Polisi juga bakal memusnahkan 5 juta petasan dengan merendamnya ke air. ”Pemusnahan ini langkah antisipasi kejadian kriminal saat pergantian tahun. Jangan sampai ada penyalahgunaan miras dan narkoba,” kata Kepala Polres Indramayu Ajun Komisaris Besar Lukman Syarif.
Menurut Lukman, sejumlah kelompok warga biasanya turun ke jalan untuk menikmati malam pergantian tahun. Kondisi itu rawan memicu pesta miras dan petasan hingga bentrok antarwarga, apalagi saat warga menggunakan knalpot bising. Oleh karena itu, polisi menyita barang-barang itu.
Lukman mengingatkan, konsumsi miras, apalagi saat berkendara, dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Bahkan, kasus pembunuhan seorang perempuan di Indramayu, Oktober, dipicu pengaruh alkohol. Miras itu berasal dari sejumlah gudang dan rumah tersangka.
”Kami berkomitmen meminimalisasi peredaran miras dan penggunaan knalpot bising. Pemusnahan seperti ini juga sering kami lakukan menjelang Ramadhan untuk mencegah kriminalitas,” ujar Lukman. Polres Indramayu akan meningkatkan razia miras menjelang pergantian tahun.
”Untuk pengamanan pergantian tahun, sama seperti operasi saat Natal, ada total 1.150 personel yang disebar ke kecamatan, termasuk Tol Cipali (Cikopo-Palimanan),” ungkap Lukman. Selain polisi dan Brimob, petugas juga berasal dari TNI, pemerintah daerah, hingga mitra keamanan lainnya.
Pemusnahan ini langkah antisipasi kejadian kriminal saat pergantian tahun. (Ajun Komisaris Besar Lukman Syarif)
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sekretariat Daerah Indramayu Jajang Sudrajat mengatakan, peredaran miras telah dilarang berdasarkan Peraturan Daerah Indramayu Nomor 15 Tahun 2006. Dalam regulasi itu, pelanggar perda bisa dipenjara tiga bulan dan denda Rp 50 juta.
Pemerintah Kabupaten Indramayu telah menginstruksikan satuan polisi pamong praja rutin berpatroli. ”Pemusnahan miras kali ini untuk memberi rasa aman bagi masyarakat, apalagi menjelang tahun baru. Kami berharap warga juga ikut menjaga keamanan dan keteriban daerah,” ujarnya.