Kapolres Janji Tindak Tegas Polisi yang Terlibat Peredaran Minuman Keras Ilegal di Cirebon
Oleh
Abdullah Fikri Ashri
·2 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Kepolisian Resor Cirebon berkomitmen memberantas peredaran minuman keras ilegal dan oplosan di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Selain memusnahkan ribuan botol minuman keras sitaan, Polres Cirebon juga akan menindak tegas anggota polisi yang terlibat dalam peredaran minuman keras.
”Jika kami temukan ada anggota Polres Cirebon yang menjadi beking minuman keras, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kepala Polres Cirebon Ajun Komisaris Besar Suhermanto saat memusnahkan ribuan botol minuman keras, Selasa (15/5/2018), di Lapangan Ranggajati. Turut hadir Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cirebon Selly A Gantina dan sejumlah ulama Cirebon.
Dalam kesempatan tersebut, 9.097 botol minuman keras pabrikan, 4.020 liter ciu, dan 5.002 liter tuak dimusnahkan dengan cara digilas alat berat. Minuman keras tersebut merupakan hasil operasi jajaran polsek dan Polres Cirebon selama Januari-Mei 2018.
Suhermanto menyebutkan, dalam kurun waktu itu tidak ada korban jiwa di Cirebon akibat minuman keras oplosan. Seperti diketahui, beberapa pekan lalu, setidaknya 55 warga Jawa Barat meninggal akibat minuman keras oplosan. Minuman keras tersebut, antara lain, dicampur dengan obat batuk hingga cairan pencegah gigitan nyamuk.
Meski demikian, pihaknya tetap akan meningkatkan razia minuman keras, apalagi menjelang Ramadhan seperti saat ini. Selain pedagang, polisi juga mengincar gudang pembuatan minuman keras oplosan. April lalu, misalnya, polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Cipeujeh, Kecamatan Lemahabang, yang dijadikan gudang minuman keras oplosan. Polisi menetapkan dua tersangka dalam peristiwa itu.
Plt Bupati Cirebon Selly mengapresiasi langkah Polres Cirebon dalam memberantas peredaran minuman keras sehingga tidak ada korban jiwa di Cirebon. ”Kami akan berkoordinasi dengan ulama, organisasi masyarakat, dan pesantren untuk memberantas peredaran minuman keras,” ujar Selly.