Penyelidikan Korupsi Dana Bansos Meluas ke Tiga Daerah Lain
Pengungkapan korupsi dana bansos di Sulsel diklaim menyelamatkan uang negara Rp 25 miliar. Ada 14 tersangka saat ini. Jumlah tersangka mungkin akan bertambah.
Oleh
RENY SRI AYU ARMAN
·4 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS — Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terus mengusut kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial Bantuan Pangan Nontunai terkait Covid-19. Setelah di Kabupaten Bantaeng, Sinjai, dan Takalar, saat ini penyelidikan kasus serupa dilakukan di tiga wilayah lain.
Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Komisaris Fadli, Senin (26/12/2022), mengatakan, kota lain yang diselidiki ialah Makassar, Kabupaten Tana Toraja, dan Bulukumba. Tidak menutup kemungkinan berkembang ke daerah lain.
”Saat ini pihak BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sedang melakukan audit terkait bansos (bantuan sosial) di Makassar, Tana Toraja, dan Bulukumba. Nantinya dari hasil audit tersebut kami melanjutkan ke penyelidikan,” katanya.
Sebelumnya, kasus sudah diungkap di Kabupaten Takalar, Bantaeng, dan Sinjai. Kasus di tiga tempat ini masih terus dikembangkan. Sejumlah pejabat sudah dimintai keterangan dan ada kemungkinan tambahan tersangka baru. Saat ini tersangka berjumlah 14 orang.
Salah satu yang cukup intens diperiksa adalah mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani. Menurut Fadli, mantan sekprov ini sudah tiga kali dimintai keterangan sebagai saksi. Dana bansos yang diselewengkan berasal dari Kementerian Sosial, lalu turun ke provinsi. Selanjutnya, disalurkan ke kabupaten dan kota.
Sekprov Sulsel baru-baru ini diberhentikan melalui surat keputusan presiden. Sebelumnya, surat permohonan pemberhentian sekprov dikirim Gubernur Sulsel A Sudirman Sulaiman. Salah satu alasan yang menjadi dasar pengusulan penggantian adalah seringnya Sekprov berurusan dengan hukum, terutama terkait pemeriksaan. Namun, Sekprov menyikapi pemberhentian ini dengan mengajukan gugatan ke PTUN. Alasannya tidak prosedural.
Penghargaan
Pengungkapan kasus penyelewengan dana bansos Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) di tiga kabupaten diklaim menyelamatkan uang negara lebih dari Rp 25 miliar. Hal ini membuat Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan penghargaan kepada jajaran Polda Sulsel. Penghargaan diberikan langsung oleh Mensos di Markas Polda Sulsel di Makassar, Senin sore.
Penghargaan berupa piagam berukuran besar berbingkai warna keemasan diberikan kepada Kepala Polda Sulsel Inspektur Jenderal Nana Sujana. Selain itu, Wakil Kepala Polda Sulsel Brigadir Jenderal (Pol) Chuzaini Patoppoi, Direktur Kriminal Khusus, hingga jajaran di tingkat polres yang terlibat dalam penyelidikan kasus ini hingga ditetapkannya 14 tersangka.
”Dari sejumlah kasus penyelewengan dana bansos terkait Covid, ini kasus pertama yang pecah telur. Makanya, saya sangat berterima kasih dan menghargai usaha yang telah dilakukan pihak Polda Sulsel dan jajarannya,” kata Risma.
Risma mengerti penyidikan kasus ini tidak mudah dan menempuh proses panjang. Ia berharap kasus serupa akan diungkap di tempat lain sebagai bentuk upaya penyelamatan uang negara.
Mensos mengakui, sejak awal dirinya menjabat sebagai menteri sosial, kasus serupa sudah ada. Beberapa kali dirinya diminta bekerja sama dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk penyelidikan. Karena itu, pihak Kemensos terus berkoordinasi dengan jajaran kepolisian, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lain untuk mengusut kasus penyelewengan dana bansos.
”Ini adalah hak orang miskin yang diambil dan saya berharap tak ada kasus-kasus seperti ini lagi. Sedih rasanya membayangkan kementerian yang mengurusi orang miskin, pegawai-pegawainya digaji oleh negara, tapi melakukan hal seperti ini. Kami serius untuk terus mengungkap kasus-kasus seperti ini,” katanya.
Ini adalah hak orang miskin yang diambil dan saya berharap tak ada kasus-kasus seperti ini lagi.
Kepala Polda Sulsel Irjen Nana Sujana mengatakan, penyelidikan ini dimulai tahun lalu. Penyelidikan terkait dana bansos BPNT yang dikucurkan saat pandemi Covid-19 dimulai pada 2020. Dari awalnya mendapat laporan, pihaknya lalu menurunkan tim dengan memeriksa lebih dari 100 saksi.
”Kami sudah menetapkan 14 tersangka atas kasus ini. Kasus serupa di daerah lain juga sedang kami selidiki dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kasus yang sudah diselidiki pun kemungkinan masih akan ada tersangka baru selain yang 14 orang,” katanya.
Dalam penyelidikan Polda Sulsel, kasus penyelewengan dana bansos ini menggunakan berbagai modus. Namun, umumnya adalah dengan menggelembungkan harga barang dan mengurangi indeks bantuan. Selain itu, menyalurkan jenis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pedoman umum pengadaan kebutuhan pokok sehingga memunculkan kerugian besar.