Tuntaskan Kasus Bansos Covid-19, KPK Terus Selidiki
Untuk menuntaskan kasus korupsi bantuan sosial yang pernah menjerat bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, KPK diharapkan mengusut lebih jauh keterlibatan beberapa pihak lain yang belum ditangkap dan diperiksa.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan menuntaskan kasus korupsi bantuan sosial yang menjerat bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dengan mengusut keterlibatan beberapa pihak lain yang belum ditangkap. Kerugian negara dalam kasus ini juga perlu diungkap. Agar kasus serupa tidak terjadi lagi, diperlukan beberapa perbaikan pada bansos.
Pernyataan tersebut disampaikan mantan Kepala Satuan Tugas Penyidikan Perkara Korupsi Bansos di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andre Dedy Nainggolan dalam diskusi bertajuk ”Bincang-bincang Bansos: Data Kacau, Kasus Korupsi Mandek?” yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch (ICW), Rabu (8/12/2021), secara daring.
Andre menuturkan, kasus korupsi ini terungkap setelah KPK mengawasi penyaluran bansos. Kegiatan pengawasan ini juga dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyelidik menemukan penyimpangan sehingga KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap bekas anak buah Juliari, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Selain kedua orang itu, KPK juga menangkap Ardian IM dan Harry Sidabuke dari pihak swasta sebagai pemberi suap hingga akhirnya Juliari menyerahkan diri.
”OTT saat itu terungkap kasus suap. Dengan hasil putusan pimpinan (KPK), kasus suap yang dilakukan penyelidikan,” kata Andre. Menurut Andre, seharusnya kasus ini tidak hanya berhenti pada pengungkapan suapnya saja. Dalam proses gelar perkara, kasus ini juga mengarah pada kerugian negara.
OTT saat itu terungkap kasus suap. Dengan hasil putusan pimpinan (KPK), kasus suap yang dilakukan penyelidikan.
Dalam proses perkembangannya, KPK menemukan fakta-fakta baru, seperti keterlibatan pihak lain yang juga diungkap dalam persidangan. Distribusi paket oleh Juliari juga diarahkan pada beberapa anggota legislatif. Andre tidak dapat mengembangkan kasus ini setelah dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut dia, kasus bansos ini terjadi karena beberapa permasalahan, yakni kesalahan data yang berujung pada ketidaktepatan sasaran, penentuan bantuan, metode pengadaan, mekanisme distribusi, dan pengawasan. ”KPK seharusnya bisa mengembangkan kasus ini. KPK seharusnya bisa menyelesaikannya,” katanya.
Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono, menuturkan, distribusi bansos menyangkut pendataan. Distribusi bansos pada 2020 menggunakan data tahun 2017 yang membuat kesalahan sangat mungkin terjadi.
Banyaknya laporan dari masyarakat menunjukkan bahwa pendataan yang dilakukan pemerintah masih belum maksimal. Karena itu, pemerintah, khususnya Kementerian Sosial, agar terus melakukan perbaikan data.
Persoalan pendataan pun menjadi jenis pengaduan yang paling banyak disampaikan masyarakat di beberapa kanal pengaduan. Menurut Agus, banyaknya laporan dari masyarakat menunjukkan bahwa pendataan yang dilakukan pemerintah masih belum maksimal. Karena itu, pemerintah, khususnya Kementerian Sosial, agar terus melakukan perbaikan data.
Peneliti ICW, Dewi Anggraini, menuturkan, perencanaan dan metode pengadaan yang tidak terinformasi dengan baik berujung pada korupsi bansos sembako di daerah dan Kemensos. Penentuan target program dan pendataan merupakan hal dasar yang krusial karena berdampak pada ketepatan sasaran distribusi bansos.
Ia merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengembangkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) berdasarkan aspek kerentanan dan terintegrasi dengan lintas program bantuan. Selain itu, pemutakhiran DTKS perlu dilakukan pemerintah. Dewi juga berharap pemerintah terbuka dalam pengadaan barang dan jasa serta meningkatkan sosialisasi informasi bansos.
Secara terpisah, terkait dengan dugaan keterlibatan anggota DPR dan persoalan kerugian negara, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sejauh ini KPK masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.