Berkas Lima dari Enam Tersangka Kasus Kanjuruhan Dinyatakan Lengkap
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas lima dari enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan telah lengkap.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·4 menit baca
MALANG, KOMPAS – Lima dari enam berkas perkara kasus Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara satu berkas lagi dikembalikan ke penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur karena dinilai belum lengkap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Fathur Rohman, saat dihubungi dari Malang, Rabu (21/12/2022) malam, mengungkapkan, kelima berkas perkara yang dinyatakan lengkap adalah berkas untuk tersangka Panitia Pelaksana Pertandingan (Panpel) Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FCSuko Sutrisno.
Selain itu, Kepala Bagian Operasional Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto, Kepala Satuan Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Ahmad, dan Komandan Kompi 3 Satuan Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Hasdarman.
Tersangka Abdul Haris dan Suko Sutrisno disangkakan dengan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 Ayat (1) juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sementara tiga tersangka lain dikenai Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan orang lain terluka atau meninggal.
”Bahwa pada Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 15.30, JPU (jaksa penuntut umum) Kejati Jatim telah menyatakan sikap terhadap berkas perkara (data lima tersangka). Terhadap berkas perkara tersebut, JPU menyatakan lengkap (P-21) dan layak untuk diajukan ke tahap penuntutan,” ujar Fathur Rohman melalui keterangan tertulis.
Adapun berkas perkara Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita dikembalikan ke penyidik karena tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Fathur Rohman menambahkan, Rabu pukul 13.00-19.30, penyidik Polda Jatim telah melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejati Jatim. Barang bukti yang diserahkan antara lain surat-surat, gas gun, senjata flash ball, selongsong peluru gas air mata, proyektil peluru gas air mata, barang-barang korban, batu, laporan pengeluaran tiket pertandingan, digital video recorder (DVR), dan potongan besi.
Setelah pelimpahan, para tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari sejak 21 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023. ”JPU yang ditunjuk menangani perkara berjumlah 17 orang, gabungan Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri Kabuaten Malang,” katanya.
Menurut Fathur Rohman, JPU punya waktu 20 hari untuk menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana putusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 355/KMA/SK/XII/2022.
Di Malang, Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana berencana mengirim surat terbuka kepada Presiden sebagai buntut berkas yang telah dinyatakan P-21 itu. Selain kepada Presiden, surat juga akan dikirim, antara lain, kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Sekretaris Presiden.
Melalui surat itu, Djoko berharap ada respons dari Presiden terkait pengusutan masalah Kanjuruhan hingga tuntas. Ada komitmen dari Presiden untuk memastikan bahwa penanganan tragedi berjalan sesuai hukum dan berkeadilan.
”Kami akan mengirim surat terbuka ke Presiden terkait penanganan Tragedi Kanjuruhan. Karena kemarin seolah-olah ada suatu hal, yang menurut kami ada yang ditutup-tutupi. Ada yang tidak jelas,” ujarnya.
Sebelumnya, menurut Djoko, pihak Kejati Jatim sudah menginformasikan jika nanti harus ada penambahan tersangka baru. Selain itu, juga ada penambahan pasal tentang kesengajaan yang menyebabkan matinya seseorang. Jika tidak ada penambahan tersangka dan pasal yang dimaksud, berkas tetap akan dikembalikan oleh jaksa.
”Ternyata sekarang P-21 dengan tidak ada perubahan sama sekali. Kami kecewa di situ sehingga tidak mungkin ada penambahan tersangka karena yang punya kewenangan menambah tersangka adalah penyidik atas masukan dari kejaksaan,” katanya.
Hal senada disampaikan Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Imam Hidayat. Imam menyebutkan, pihaknya tidak paham apa saja yang sudah ditambahkan dalam proses pengembalian berkas sebelumnya, baik itu menyangkut soal pasal maupun tersangka.
Namun, pada prinsipnya, laporan model A (yang saat ini ditangani penyidik Polda), menurut Imam, tidak sempurna karena hanya dua korban dari petugas. Selain itu, ada laporan model B yang berasal dari korban.
”Kami minta lebih baik, kalau tak ada penambahan tersangka atau pasal, lebih baik dikembalikan atau diberhentikan saja laporan model A. Sedangkan laporan model B dibuat oleh korban dengan sangkaan Pasal 338 dan 340 KUHP, pembunuhan dan pembunuhan berencana,” katanya.
Menurut Imam, terdapat konflik kepentingan antara laporan model A dan B. Untuk mengatasi ini, seharusnya Presiden mengambil alih dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dengan membentuk tim penyidik independen guna mengatasi masalah kerancuan yang ada.
”Ini mendesak untuk menjaga obyektivitas, transparansi, akuntabel terhadap proses penyidikan dan pengadilan Tragedi Kanjuruhan,” katanya.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 pasca-pertandingan sepak bola Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang. Sebanyak 135 orang tewas dan ratusan orang terluka.