logo Kompas.id
NusantaraMenag: Kapasitas Ibadah Natal ...
Iklan

Menag: Kapasitas Ibadah Natal 100 Persen, Dilarang Menambah Tenda

Pemerintah memastikan tak ada pembatasan dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2023. Namun, sejumlah ketentuan pencegahan penularan Covid-19 masih diberlakukan.

Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
· 3 menit baca
Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menjelaskan persiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023 seusai rapat koordinasi lintas sektoral tingkat menteri di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (16/12/2022). Sejumlah menteri menghadiri rapat itu, seperti Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (dari kiri ke kanan).
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA

Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menjelaskan persiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023 seusai rapat koordinasi lintas sektoral tingkat menteri di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (16/12/2022). Sejumlah menteri menghadiri rapat itu, seperti Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (dari kiri ke kanan).

JAKARTA, KOMPAS — Ibadah Natal dan Tahun Baru dapat dilakukan secara penuh sesuai kapasitasnya. Kepolisian, kementerian, dan lembaga terkait telah mempersiapkan skema pengamanan agar kegiatan akhir tahun dapat berjalan aman dan nyaman.

Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas mengatakan, jalannya ibadah Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 tak ada pembatasan. Hal ini sesuai Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa, Bali, Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Dalam regulasi tersebut tertulis, pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid, mushala, gereja, pura, wihara, serta tempat ibadah lain dapat dilakukan maksimal 100 persen dari kapasitas.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000